Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Kampung Banjar II, Sejumlah Alat Isap Sabu Ditemukan

IMG-20260518-WA0083-1.jpg

KOTAPINANG – Benuanews.com
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Polsek Kotapinang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kampung Banjar II, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin, 18 Mei 2026 sore.

Kegiatan tersebut dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kotapinang, AIPTU Rinto Siahaan, bersama personel kepolisian lainnya dan kepala lingkungan setempat. Petugas melakukan penyisiran di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas mencurigakan di lokasi.
Namun, dari hasil penyisiran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, lima plastik klip ukuran sedang kosong, dua pipet plastik runcing kecil, serta satu kotak plastik transparan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Menanggapi keluhan warga, personel Polsek Kotapinang bergerak cepat melakukan penggerebekan sebagai bentuk respons sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Selain melakukan penyisiran, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui PS Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara serius. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan,” ujar AKP Maruli.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, baik melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan maupun dengan mendatangi polsek terdekat.

Melalui pelaksanaan KRYD dan GSN tersebut, Polsek Kotapinang berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif di wilayah Labuhanbatu Selatan. (K.Nasution)

scroll to top