BENUANEWS.COM | Bilah Hulu, Labuhanbatu –
Dua orang yang diduga terlibat perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Jumat (22/04/2022) di Dusun Gunung Sari Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang diterima dari unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, adapun pelaku masing-masing berinisial CES (54) dan S (58). Keduanya merupakan juga Warga Dusun Janji Matogu Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa dua lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang tunai Rp. 229.000,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Pangihutan Panjaitan, Sabtu (23/04/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (22/04/2022) sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu pihaknya mendapat informasi yang menyatakan bahwa di Dusun Janji Matogu Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah sering terjadi praktik perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong.
Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Saat di perjalanan petugas berpapasan dengan laki-laki yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat akan ditangkap tersangka CES mencoba membuang satu lembar kertas yang berisikan angka-angka tebakan judi Kim Hongkong dan dengan sigap berhasil digagalkan petugas,” terangya.
Kata Kapolsek, tersangka juga mengakui perbuatannya bersama dengan temannya berinisial S. Dari penggeledahan badan juga ditemukan 1 lembar kertas kecil berisikan angka-angka tebakan judi Kim Hongkong.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RR)