Polsek Belawan Lumpuhkan Tersangka Spesialis Pencurian dengan kekerasan dan perampokan.

IMG-20210119-WA0016.jpg

BELAWAN (benuanews.com) — Polsek sektor Belawan kembali berhasil melumpuhkan tersangka pencurian dengan kekerasan dan perampokan atas nama Guntur Syahputra Als Guntur (37) pada hari Kamis,14/01/2021.

Tersangka merupakan warga di jalan. kyl Sudarso. kel.Belawan Bahari .Kec.Medan Belawan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perampokan d Jl. kyl. Yos Sudarso dengan RS PHS Pelindo I Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, dengan korbanya seorang pengemudi Ojek Online (ojol) atas nama Sudarmadi (35) alamat jl. Karya GG Naruto No.14 Medan Kel.Alur kec.Medan Maimun.

Dalam keteranganya kepada media benuanews.com Kapolsek Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho,SH menjelaskan bahwa tersangka di tangkap di jl.pelabuhan 1 kp.Salam Kk 12 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan dan dalam proses penangkapannya tersangka di berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan tindakan perlawanan terhadap anggota yang akan melakukan penangkapan dan di amankan satu buah gunting besi dari tangan korban. Selasa (19/01-2021)

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan kepolisi No Pol : Lo/73/IX/2020/SU/Pel-Blwn/Sek-Blwn tgl 28 September 2020.

Kanit Reskrim Iptu Abdul Rahim Riza,SH bersama anggota masih melakukan pencarian sepeda motor korban yang berdasarkan keterangan tersangka di jual di daerah Martubung seharga RP. 2.800.000,.

Dalam keterangannya,tersangka adalah merupakan Resedivis kasus 363 KUHP pidana pada tahun 2013 serta menjalani hukuman 3 tahun penjara di rutan pancur batu.

Serta pada tahun 2016 tersangka merupakan tersangka dalam kasus 363 KUHP menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di lapas Binjai. Kemudian, tersangka sering menjalankan aksinya dengan merampok korbanya yang sedang melintas di sekitar jl.kyl. Sudarso serta jl. Pelabuhan Raya hingga Sp.Buaya Ko.Salam. (Surya).

scroll to top