Polresta Mataram dan Jajarannya Tangkap 163 Tersangka Dalam Operasi Jaran Rinjani 2022

20220920_1409152-scaled.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Kepala Kepolisian Kota Mataram (Kapolresta Mataram) Kombes Pol Mustofa, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Operasi Jaran Rinjani yang dilaksanakan 29 Agustus – 11 September 2022 di Aula Gedung Wira Pratama, Selasa, (20/09).

Kapolresta Mataram didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Siswoyo, SH, Kapolsek Jajaran dan Pejabat Utama (PJU) Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram dalam keterangannya di depan awak media Operasi Jaran Rinjani 2022 ini yang menangani sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus yang dikenal dengan 3C Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) terjaring dalam Operasi Jaran Rinjani 2022.

“Selama kegiatan Operasi Jaran Rinjani 2022 Polresta Mataram dan Jajarannya, sebanyak 137 perkara kasus 3C yang berhasil diungkap dan menangkap 163 tersangka, 81 kasus selesai dengan Restorative Justice (RJ)”, terang Kapolresta.

Lebih lanjut dijelaskan Mustofa, RJ dilakukan atas beberapa pertimbangan diantaranya jumlah kerugian Korban tidak terlalu besar, aspek hukum terhadap pelaku dan lainnya sehingga pelaku dan korban bersepakat untuk berdamai.

“Sebanyak 163 orang tersangka tersebut terdapat 15 orang diantaranya residivis dalam kasus yang sama”, ucap mustofa.

Polresta Mataram dan jajarannya selama Operasi Jaran Rinjani 2022 telah mengungkap sejumlah kasus 3C diantaranya Pencurian dengan pemberatan sebanyak (Curat) 113 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 11 kasus dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 13 kasus.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Mataram dan Jajarannya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan diantaranya linggis, obeng dan tang”, ungkap Mustofa.

Sementara Barang Bukti yang dapat diamankan dari hasil kejahatan diantaranya 81 unit Handphone berbagai merek, 17 unit kendaraan Roda dua berbagai merek, 1 unit mesin kopi, 1 unit mesin Pemotong Padi, 1 Unit Kompor Gas, 1 Unit AC, 1 unit layar monitor CCTV dan 3 unit tabung gas LPG.

Polresta Mataram dan Jajarannya akan serius menangani kasus 3C yang dapat menimbulkan gangguan pada Keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan proses penyelidikan dan lidik hingga ditetapkan sebagai tersangka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kepastian hukum para pelaku”, tutup Kapolresra Mataram.(Arf)

scroll to top