Polresta Jambi Gelar Rekontruksi Pembunuhan

WhatsApp-Image-2020-10-16-at-13.59.56.jpeg

Jambi, Benuanews.com – Kapolresta Jambi, melalui Polsek Jambi Selatan melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilaksanakan di Mapolsek Jambi Selatan di ruangan Reskrim pada Jumat, (16/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SM pada 16 September 2020 lalu di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan. Pembunuhan yang dilakukannya terhadap JS atas dasar cemburu buta dan cemburu yang tidak didasarkan bukti bukti.

Karena cemburu membuat tersangka kalap dan melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan mendatangi rumah korban dan menusuk korban dengan tujuh tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat pada Rabu (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Tersangka diamankan oleh warga setempat di Lorong Wahyu. Selanjutnya diamankan oleh Tim Reskrim Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH didampingi Humas Ipda Jefri Simamora, dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega, dan Kasi Humas Aiptu Rudi Hartono Siagian menyampaikan
kronologis awalnya pembunuhan itu.

Tersangka ditetapkan pasal 338 dengan 15 tahun ancaman dan dari hasil rekontruksi dari bersama Kejaksaan dengan 9 adegan rekontruksi terpenuhi unsur 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka ada niat untuk melakukan kejahatannya dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup.

Anak korban MS menyampaikan bahwa sang korban adalah bapak kandungnya merupakan seorang sopir di ekspedisi Hati Mutiara selepas itu berkebun dan berternak ikan, mereka bertetangga hampir tiga bulan sebelum kejadian dan bapak sangat baik kepada keluarga tersangka.

“Tetapi tersangka berpikiran buruk dengan menuduh bapak saya selingkuh sehingga terjadilah kejadian yang tragis tersebu,” ungkap MS.

Tersangka SM karena perbuatannya terancam hukuman penjara seumur hidup. (Eko/R)

scroll to top