Polres Labusel Gelar Press Riliss Curat,Narkoba dan Perjudian

IMG-20230128-WA0006.jpg

LABUSELBENUANEWS.COM.SUMUT.
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press rillis terkait sejumlah tindak pidana kejahatan, Narkoba,Judi,dan curat dikantor Polres Labuhanbatu selatan Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Jum’at 27/1-2023.


Press rillis tersebut dihadiri,Bupati Labuhanbatu batu Selatan H.Edimin,kalapas Kotapinang D.Tampubolon, Tokoh masyarakat H.Salim fahri Siregar,para penggiat anti Narkoba.Danramil Kotapinang.

Adapun sejumlah tersangka diantaranya kejahatan perjudian,Narkoba,dan curat.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan Narkoba di jalan kalapane,pada senin 16-1/2023 mendapat informasi tersebut petugaspun meluncur ketempat yang di target kan,setelah sampai di tempat kejadian perkara(TKP)pertugas berhasil menangkap TH.33 di jalan kalapane Gang Garuda di kediaman H.(48) dan FR (26) beserta MB (43) saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan dipolsekta kota kota pinang untuk mempertnaggung Jawabkan perbuatannya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti satu plastik transparan yang diduga Narkoba jenis sabu 0,05 gram netto.satu buah bong terbuat dari aqua plastik lengkap dengan pipetnya dan satu buah pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu bekas bakaran dengan berat 1,27 gram bruto serta satu buah mancis berwarna kuning yang ada jarumnya.dan satu Unit handphone warna putih merek oppo.

Di tempat kejadian perkara(TKP)ke ll petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,11 gran netto,satu unit handphone merk iphone berwarna biru gelap dan satu unit handphone merek oppo berwarna putih.

Terhadap H.dan MB pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat JO pasal 132 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 Tahun,penjara seumur hidup(K.Nasution)

scroll to top