Labuhanbatu, ( Benuanews.com ) – Polres Labuhanbatu bersama Yayasan Time Sumatera Indonesia berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera dari sindikat jaringan perdagangan hewan asal Sumatera Utara, di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.I.K., M.H., Saat Konferensi Pers Rabu (16/12/2020) menyampaikan terungkapnya perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera ini berkat informasi masyarakat kepada Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu bahwa akan adanya transaksi jual beli kulit dan tulang harimau di jalan Pelita IV, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat. Kamis (10/12/2020).
Mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan menemukan 1 kotak karton warna coklat yang didalamnya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 Karung goni berisi Tulang belulang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan selasiban warna coklat.
Dalam penggeledahan itu sambung Kapolres, Tim juga mengamankan 2 orang tersangka, OS Alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 Orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang saat ini masuk DPO,” Ucap Kapolres
Kapolres juga menjelaskan bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional bisa mencapai seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang belulang Harimau seharga USD1.000 sd USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000.
Menurut Kapolres, Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
“Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,” jelas Kapolres Labuhanbatu. ( OC Panjaitan SH )