Mataram NTB benuanews.com – Seorang Wisatawan Perempuan asal Amerika Serikat ditangkap tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika.
Warga Amerika Serikat berusia 51 tahun berinisial SRB tersebut ditangkap di salah satu Vila di wilayah Mandalika, Lombok Tengah pada Sabtu 10 Agustus 2024. Secara kebetulan warga Amerika tersebut sedang berwisata di Mandalika.
Saat ditangkap Ia baru saja menerima paket dari Perusahaan Pengiriman yang pada saat digeledah isinya Corisoprodol dan Tapentadol dimana kedua obat tersebut masuk kedalam Narkotika Golongan I dan Obat-obatan tertentu yang masuk kedalam kategori dilarang dijual dan dikuasai secara bebas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Dalam penegasan yang disampaikan Dir. Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi SIK., saat Konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (18/09/2024) mengatakan pengungkapan WNA asal Amerika Serikat yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan melakukan kerjasama dengan Bea Cukai Mataram, kemudian melakukan Control delivery sehingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka lanjut Dedy sapaan akrab Dir. Resnarkoba Polda NTB ini bahwa barang tersebut tidak untuk di edarkan melainkan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka mengaku memesan obat tersebut dari negara India melalui website. Untuk jenis Corisoprodol ia beli dengan hara 95 Dolar, sedangkan Tapentadol dibeli dengan harga 100 Dolar.
Diakui bahwa belum ada indikasi atau bukti-bukti bahwa barang tersebut sudah atau akan diedarkan, namun melalui beberapa bukti seperti bukti pemesanan dan pembayaran sudah bisa menjadi unsur yang disangkakan dalam pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (2).
“Kita tidak bisa serta merta membenarkan apa yang disampaikan tersangka. Perlu didalami untuk bisa mengungkap kasus ini. Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Mengingat tersangka ini orang asing maka kita persiapkan pendampingan saat dilakukan pemeriksaan, “ucapnya.
Selain itu, Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Amerika yang ada di Surabaya terkait persoalan yang dihadapi warga negaranya.
“Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan di tahan di Tahti Polda NTB, “pungkasnya. (Dv)