Labuhanbatu – Benuanews.com
Rantauprapat – Labuhanbatu
Antonius Sihotang Warga Dusun Pasar Satu Malindo, Kel. Sei Siarti, Kec. Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara sudah melaporkan inisial “JT” dkk yang Beralamat di Dusun Pasar Satu Malindo Kel. Sei Siarti Kec. Panai tengah atas dugaan penguasaan tanah Dengan Nomor: LP/1180/IX/2020/SPKT RES-LBH, pada tanggal 14 Agustus 2020, ucap Antonius.
Lanjutnya, Pelaku juga melakukan pengancaman kepada saya disaat akan memanen buah sawit di lahan miliknya dan telah dilaporkan ke POLRES Labuhanbatu dengan Nomor : LP/B/2094/X/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/ POLDA SUMUT. tanggal 10 Oktober 2022.
adapun dasar kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum,yaitu telah memiliki alat bukti kepemilikan yang berupa sertifikat hak milik antara lain : Sertifikat Nomor 00856 atas nama Antonius Sihotang dan Sertifikat Nomor 01020 atas nama Antonius Sihotang.
Saya berharap pihak kepolisian akan bertindak profesional dalam menangani laporan saya ini, karena Polisi dalam hal ini pihak penyidik di era sekarang akan profesional dan transparans dalam melakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu pakar Hukum Beriman Panjaitan SH.MH mengatakan ” Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum melainkan juga perbuatan yang secara langsung kesusilaan, keagamaan dan Sopan Santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.
Lanjutnya, Semoga pihak penyidik dari Polres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti Surat Laporan Polisi yang sudah ada, agar Hukum dapat ditegakkan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya Dimata hukum. Sebagai mana diketahui terdapat dalam pasal 36, pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana) maka dari itu kami yakin pihak kepolisian akan mananggani kasus ini dengan serius.ucapnya.(Romi Rambe)