Polres Agam Amankan Ratu Sabu, Barang Bukti 3,33 gram

Lubuk Basung (benua) – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam mengamankan Ratu Narkoba di Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Sumatera Barat berinisial YE (47) diduga memiliki Narkoba jenis shabu.

Pasanya wanita parobaya memiliki anak 10 ini merupakan pemilik dan bandar narkoba terbesar, saat diamankan memiliki narkoba terbanyak dari kasus yang ada.

” Kita mengamankan pelaku didapur rumah berada di Bandar Gadang Tiku Selatan dengan barang bukti dua plastik kecil” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK di  Kasat Narkoba AKP Awal Rama saat jumpa pers di Mapolres Agam. Senin (20/7)

Diungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat disekitar kediamannya yang resah dengan perbuatan tersangka yang kerap mengedarkan sabu.

Pelaku merupakan Target Operasi (TO) Poda Sumbar dan Polres Agam semenjak awal 2020, karena keseriusan Satnarkoba perbuatan pelaku bisa diungkap.

“pelaku sangat licik, susah untuk menangkapnya, masyarakat sekitar sudah sering melaporkan perbutan pelaku kepada polres” ujarnya.

Kapolres manambahkan, setiap pelaku akan ditangkap, barang bukti selalu tidak ada, pada saat penangkapan   Minggu (19/7) sekitar pukul 11.30 wib  kemaren, Barang bukti juga sedikit.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih mendalam, disaat Polwan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam celana sabu paket besar.

Sehingga barang bukti yang diamankan seluruhnya berupa 1  (satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, 4 (empat) paket  yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam.

Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), 1 (satu) buah kotak warna hitam, handphone merk strawberry warna hitam.

Selanjutnya, baju daster motif hitam kuning,  1 (satu) buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik.

seluruhnya sabu yang didapat dari pelaku lebih kurang seberat 3,33 gram itu semua dibungkus dengan plastik warna bening.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.(tim)

 

scroll to top