Bawaslu Agam Temukan 30 Kegiatan Kampanye Kepala Daerah Tidak Miliki Surat Pemberitahuan

df-3.jpg

Lubuk Basung (benuanews.com) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat temukan sebanyak 30 dari 59 kegiatan kampanye tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian pihak pasangan calon kepala daerah yang melakukan kegiatan.

“Ini berdasarkan data pengawasan yang kita lakukan saat kampanye pasangan calon kepala daerah di 12 dari 16 kecamatan pada 26 September sampai 20 Oktober 2020,” kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu.

Ketua Bawaslu menyampaikan, dari 59 kampanye itu sebanyak 11 kegiatan kampanye yang berhasil dibubarkan, 10 kegiatan kampanya batal dilaksanakan setelah dilakukan upaya pencegahan.

Selain itu, 10 kegiatan terlaksana tanpa adanya kegiatan kampanye, satu kegiatan melanggar dan 27 kegiatan terlaksana.

Bawaslu Agam juga menemukan adanya ketidak patuhan terhadap protokoler kesehatan COVID-19 berupa tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, peserta lebih dari 50 orang dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Namun Bawaslu Agam melalui Panwas Kecamatan bergerak cepat dalam melaksanakan pencegahan, sehingga tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran.

“Panwas Kecamatan langsung mengingatkan panitia kegiatan, sehingga pelanggaran itu bisa diatasi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan satu kegiatan kampanye yang melanggar standar protokoler kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu berupa peserta tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.

Pelanggaran itu terjadi pada kegiatan kampanye di Kecamatan Tanjungraya, Sabtu (3/10).

“Kita telah memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis,” katanya.

Ia mengakui, 59 kampanye itu dilakukan pasangan calon kepala daerah di 12 dari 16 kecamatan. Ke 12 kecamatan itu yakni, Kecamatan Tanjungraya 11 kegiatan, Tanjungmutiara tujuh kegiatan, Lubukbasung delapan kegiatan, Ampeknagari tiga kegiatan, Palembayan tujuh kegiatan.

Sementara di Kecamatan Matur empat kegiatan, Ampekkoto tiga kegiatan, Sungai Pua lima kegiatan, Canduang dua kegiatan, Tilatangkamang lima kegiatan, Kamangmagek dua kegiatan dan Palupuh dua kegiatan.

Sedangkan Kecamatan Baso, Malalak, Ampekangkek dan Banuhampu tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur.

Kontributor : Fajar

scroll to top