Mataram NTB benuanews.com – Guna program Community Policing yang merupakan sebuah upaya kolaborasi antara polisi dan komunitas untuk mengidentifikasi masalah-masalah kejahatan dan ketidaktertiban, melalui Sat Binmas Polresta Mataram menjadikan Pembina Upacara bertempat di SMPN 08 Mataram. Senin, (22/04/2024)
Kegiatan Polisi Peduli Pendidikan Satbinmas Polresta Mataram menjadi Pembina Upacara Pagi di Lapangan SMPN 08 Mataram yang bertindak selaku Pembina Upacara Kasat Binmas Polresta Mataram yang diwakili oleh PS. Kasubnit Binkamsa Ipda I Nyoman Sudiana didampingi oleh kanit Binkamsa Iptu Isnaini, Kasubnit Binpolmas Ipda Wiwiek Pujiastuti, S.H beserta personel Sat Binmas.
Kasat Binmas Kompol Maad Adnan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan diawali dengan Silaturahmi melalui PS. Kanit Binkamsa beserta anggota Sat Binmas dengan Kepala Sekolah SMPN 08 Mataram sebagai program Community Policing yang merupakan sebuah upaya kolaborasi antara polisi dan komunitas untuk mengidentifikasi masalah-masalah kejahatan dan ketidaktertiban.
Dalam hal ini bertindak selaku Pembina Upacara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan para Guru SMPN 08 Mataram serta para peserta murid yang berjumlah kurang lebih 500 orang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tugas-tugas Kepolisian, ucapnya
” Dengan harapan kepada para siswa – siswi SMPN 08 Mataram agar selalu serius belajar dengan tetap mentaati peraturan dan tata tertib sekolah serta Undang-undang yang berlaku, imbuhnya
Kompol Maad Adnan menjelaskan bahwa terkait penggunaan media sosial seperti salah satunya radikalisme, terorisme, anti Pancasila, tindak perdagangan orang, dan serta tindak pidana lainnya.
Jadi untuk tidak melakukan perbuatan atau pelanggaran UU ITE, sehingga lebih berhati hati dan disampaikan kepada semua pihak agar lebih bijak serta tepat dalam menggunakan medsos, jelasnya
Berikut menitipkan pesan-pesan kamtibmas, imbauan yang sering terjadi tentang cegah kenakalan pelajar seperti jangan membolos, tidak pakai narkoba, tidak merokok dan tidak melakukan Bullying sesama rekan maupun adik kelas karena pelaku Bullying apalagi sampai mengakibatkan korban menderita luka-luka dapat dipidana, tutupnya. (Dv)