PEKANBARU, BenuaNews.com — 7 September 2026 — Perjuangan Agustinus Zega dalam mencari kejelasan terkait persoalan kredit KPR di Bank BTN kini berlanjut melalui jalur penegakan hukum setelah laporan yang disampaikannya secara resmi diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sejak awal, Agustinus menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak mana pun. Seluruh persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan dugaan dari pihak pelapor yang masih harus diuji berdasarkan bukti dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
BenuaNews.com juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau suatu lembaga telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati terhadap seluruh pihak sampai terdapat proses dan putusan hukum yang sah serta berkekuatan hukum tetap.
Agustinus memulai perjanjian kredit KPR dengan Bank BTN pada tahun 2015 dengan jangka waktu 15 tahun hingga tahun 2030 dan angsuran sekitar Rp529.000 per bulan. Menurut keterangannya, kewajiban tersebut selama beberapa tahun berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan kemudian muncul sekitar tahun 2022 ketika, menurut Agustinus, petugas Bank BTN datang ke kediamannya menawarkan program penundaan atau penangguhan kredit dengan alasan dampak pandemi COVID-19.
Saat itu, menurut keterangannya, ia bersama istrinya berada di rumah. Petugas menyampaikan persyaratan administrasi dan meminta tanda tangan pada lembar yang menurut Agustinus masih kosong, dengan penjelasan bahwa tanda tangan tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administrasi permohonan penangguhan.
Agustinus menyatakan bahwa pemahamannya saat itu adalah selama program penangguhan berlangsung, pembayaran cukup dilakukan sekitar Rp75.000 setiap bulan. Ia kemudian mengaku menjalankan pembayaran tersebut sesuai arahan yang diterimanya.
Dalam perkembangan berikutnya, Agustinus menerima komunikasi yang menurutnya berasal dari pihak Bank BTN mengenai hasil permohonan penangguhan. Karena saat itu sedang berkendara, ia mengaku hanya memberikan jawaban singkat dan memahami informasi tersebut masih berkaitan dengan program penangguhan yang sebelumnya dibicarakan.
Sekitar tahun 2024, menurut Agustinus, kembali terdapat komunikasi mengenai penangguhan kredit. Ia memahami bahwa masa penangguhan berkaitan dengan batas waktu dua tahun. Namun kemudian ia memperoleh informasi bahwa masa tersebut telah menjadi empat tahun.
Merasa terdapat perbedaan pemahaman, Agustinus kemudian menyampaikan keberatan dan meminta agar ketentuan kredit diklarifikasi serta dikembalikan sesuai perjanjian awal.
Menurut keterangan Agustinus, pihak Bank BTN kemudian menyampaikan bahwa terdapat perubahan perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018, 2020, 2021, dan 2023.
Agustinus mengaku terkejut karena menurut pemahamannya, ia tidak pernah secara sadar menandatangani perubahan perjanjian tersebut dengan mengetahui seluruh isi dan konsekuensinya. Ia juga mempertanyakan dokumen tahun 2018 karena, menurut keterangannya, pada saat itu belum ada pembicaraan mengenai penangguhan kredit.
Untuk memperoleh kejelasan, Agustinus kemudian mendatangi kantor Bank BTN di Pekanbaru dengan didampingi saksi. Di sana, menurut keterangannya, ia diperlihatkan dokumen perubahan perjanjian dan catatan rekening koran.
Agustinus selanjutnya menyampaikan keberatan secara tertulis sebanyak dua kali. Namun menurut keterangannya, persoalan utama mengenai dokumen, perubahan ketentuan kredit, serta pencatatan pembayaran belum memperoleh penjelasan yang dianggapnya memadai.
Pada awal Januari 2025, Agustinus kembali menerima informasi mengenai kewajiban pembayaran kredit yang disebut telah tertunggak. Ia menyatakan tidak menolak kewajiban membayar, tetapi meminta terlebih dahulu adanya kejelasan mengenai perubahan ketentuan kredit yang menurutnya belum pernah disepakati secara sah.
Ia kemudian diarahkan untuk menemui pimpinan kantor cabang. Dalam pertemuan tersebut, Agustinus mengaku menyerahkan surat permohonan agar kredit dinormalisasi kembali berdasarkan perjanjian awal dan mendapat informasi bahwa usulan tersebut akan diteruskan ke kantor pusat.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Agustinus, penagihan tetap berlangsung sementara surat permohonannya belum memperoleh jawaban yang menurutnya menjawab pokok persoalan.
Ia kemudian menerima sejumlah pesan, rekaman percakapan, serta foto dokumen yang menurut keterangannya berkaitan dengan tanda tangan dan perubahan perjanjian.
Pada 26 Februari 2026, Agustinus menyatakan terdapat tulisan “LELANG” yang dicat pada tembok rumahnya.
Menurut keterangannya, ia mempertanyakan tindakan tersebut karena merasa belum menerima surat-surat peringatan yang menurut informasi telah dikirimkan sebelumnya. Ia menyatakan tidak menerima surat tersebut secara langsung maupun melalui saluran yang diketahuinya.
Persoalan tersebut kemudian turut menjadi bagian dari keberatan dan upaya hukum yang ditempuh Agustinus.
Ia sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Namun, menurut putusan pengadilan yang diterimanya, perkara tersebut tidak diperiksa pada pokok sengketa karena persoalan kewenangan mengadili berdasarkan ketentuan forum yang berkaitan dengan wilayah hukum Pekanbaru.
Dengan demikian, menurut Agustinus, pokok persoalan mengenai keabsahan dokumen, perubahan perjanjian, pencatatan pembayaran, dan hal-hal lain yang dipersoalkannya belum memperoleh pemeriksaan substansial melalui putusan atas pokok perkara tersebut.
Agustinus kemudian menempuh jalur pengaduan konsumen melalui OJK Riau dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Menurut keterangannya, penyelesaian tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkannya. Ia mempersoalkan alasan penolakan yang dikaitkan dengan perkara yang sebelumnya telah masuk ke pengadilan.
Agustinus berpandangan bahwa persoalan pokok yang ingin diperiksanya, antara lain mengenai dokumen perubahan perjanjian, tanda tangan, serta pencatatan pembayaran, belum pernah diuji secara menyeluruh dalam pemeriksaan pokok perkara.
Atas hal tersebut, Agustinus mengirimkan surat keberatan kepada OJK Riau pada 12 Agustus 2026. Hingga berita ini ditayangkan, menurut keterangannya, ia masih menunggu tanggapan lanjutan.
Setelah menempuh sejumlah jalur penyelesaian, Agustinus akhirnya membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan yang disampaikannya telah diterima secara resmi oleh Polda Riau dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Menurut informasi yang diterimanya, proses penyelidikan juga telah memiliki dasar administrasi dan penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
Agustinus menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Riau. Saya percaya penegak hukum akan memeriksa seluruh bukti secara jujur, teliti, profesional, dan sesuai aturan. Saya tidak menghindari kewajiban. Saya hanya meminta agar persoalan yang saya alami diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Agustinus.
Dalam laporan tersebut, Agustinus meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap sejumlah hal yang menurutnya menjadi pokok persoalan.
Pertama, mengenai dokumen perubahan perjanjian tahun 2018, 2020, 2021, dan 2023, termasuk bagaimana proses penandatanganannya dan apakah dokumen tersebut benar-benar ditandatangani secara sadar serta dengan pemahaman terhadap isinya.
Kedua, mengenai bukti pembayaran yang masih dimiliki Agustinus dibandingkan dengan pencatatan dalam sistem perbankan, termasuk bagaimana status dan pencatatan pembayaran yang menurutnya telah dilakukan.
Ketiga, mengenai kemungkinan adanya perbedaan pencatatan data atau transaksi, yang menurut Agustinus perlu diperiksa dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta sistem administrasi yang sebenarnya.
Agustinus menegaskan bahwa seluruh hal tersebut disampaikan sebagai dugaan dan persoalan yang dialaminya, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya meminta seluruh bukti diperiksa dan fakta sebenarnya dibuka melalui proses hukum. Kalau memang ada kekeliruan, saya berharap bisa dijelaskan. Kalau ada persoalan hukum, biarlah aparat yang menentukan berdasarkan bukti dan aturan,” tegasnya.
Dengan diterimanya laporan tersebut, Agustinus berharap proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara objektif, termasuk dokumen perjanjian, tanda tangan, bukti pembayaran, catatan sistem perbankan, serta keterangan para pihak.
Ia juga meminta agar proses tersebut berjalan secara profesional, transparan sesuai ketentuan hukum, dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
BenuaNews.com menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, pembelaan, dan bukti yang relevan.
BenuaNews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Bank BTN, OJK, LAPS SJK, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini semata-mata menyampaikan perkembangan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana fakta hukum yang sebenarnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
BenuaNews.com — Riau