“7 Bulan Bergulir, Wasnaker Riau Dipuji—Ketegasan Nota Pemeriksaan PT AJM Kini Diuji”

PhotoCollage_1778107397301.jpg

SIAK, Benua News — 07 mei 2026 — Setelah melalui proses penanganan selama kurang lebih tujuh bulan, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau mendapat apresiasi atas langkah profesional dalam menangani laporan dugaan kecelakaan kerja di PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang beroperasi di wilayah Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Meski demikian, publik kini menaruh harapan besar agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Pemeriksaan sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan ketenagakerjaan.

PT AJM yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dilaporkan atas dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Dedi, berstatus pekerja harian bulanan, mengalami kecelakaan kerja pada 2 November 2023 yang mengakibatkan gangguan serius pada penglihatan mata kirinya hingga diduga berujung pada kehilangan fungsi penglihatan secara permanen.

Korban mengaku hingga saat ini belum mendapatkan jaminan pengobatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan masih menanggung biaya medis secara mandiri. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidupnya sehari-hari.

Selain itu, korban juga menyampaikan adanya dugaan persoalan hubungan kerja pasca kecelakaan, termasuk ketidakjelasan status kerja setelah tidak lagi mampu menjalankan tugas seperti sebelumnya.

Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah diterima dan saat ini sedang dalam proses lanjutan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar penerbitan Nota Pemeriksaan.

“Nanti kami kabari jika sudah keluar output dari pengawas,” ujar perwakilan Wasnaker Provinsi Riau saat dikonfirmasi.

Sebagai bagian dari proses, korban telah menjalani pemeriksaan medis lanjutan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru pada 15 April 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AJM belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.

Publik menilai, penerbitan Nota Pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta mendorong perusahaan agar tunduk pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan keselamatan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Penegakan aturan secara tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang serta memberikan rasa keadilan bagi pekerja.

“Saya hanya berharap keadilan dan hak saya sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujar korban.

(Agus Zega)

scroll to top