Polda NTB Ungkap Kasus Curanmor Modus Medsos, Dua Terduga Diamankan

IMG-20260511-WA0043.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru yang memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan akun perempuan palsu untuk memancing korban hingga sepeda motor mereka dibawa kabur.

Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Jatanras menerima dua laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni A (22), perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, serta P (28), pria asal Kopang, Lombok Tengah.

Modus “Kenalan di Medsos”

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SIK., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan, para pelaku sengaja membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas perempuan untuk menarik perhatian calon korban.

“Pelaku membuat akun palsu dengan foto dan identitas perempuan agar korban tertarik. Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi lewat chat, pelaku mengajak korban bertemu,” jelas AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK. , Senin (11/05/2026).

Setelah waktu dan lokasi pertemuan disepakati, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dalam beberapa kasus, korban yang sudah merasa percaya akhirnya kehilangan sepeda motor setelah bertemu dengan pelaku.

Akun Langsung Dihapus Setelah Beraksi

Polisi mengungkap, akun media sosial yang digunakan untuk menjebak korban selalu dihapus setelah aksi berhasil dilakukan guna menghilangkan jejak digital.

Peran masing-masing pelaku pun berbeda. A bertugas mengendalikan akun media sosial dan mencari target korban, sedangkan P diduga sebagai otak utama sindikat sekaligus penjual sepeda motor hasil kejahatan.

“Target korban dipilih sesuai jenis sepeda motor yang diinginkan atau sudah dipesan. Setelah berhasil dikuasai, motor dijual kembali, baik secara langsung maupun melalui online,” ungkap AKBP Catur.

“Pelaku P, Pria asal Lombok Tengah ini diketahui sebagai Residivis tindak pidana 3C, “ Imbuhnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, A mengaku menerima bagian antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap kali berhasil mendapatkan korban.

Terungkap dari Dua Laporan Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan kendaraan, masing-masing di: Jalan Airlangga, Kota Mataram, pada 20 Maret 2026 dan Wilayah Labuapi, Lombok Barat, pada 14 Maret 2026.

Dalam kedua kasus itu, korban mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Tim Puma Jatanras yang dipimpin AKP Agus Eka Artha, SH., kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar sindikat tersebut.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita: 6 unit sepeda motor hasil kejahatan, Sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan aksi, Handphone milik para terduga. Barang bukti sepeda motor tersebut diketahui berasal dari aksi pencurian di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.

Polda NTB Imbau Masyarakat Waspada

Polda NTB mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang baru dikenal secara daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau terbawa rayuan orang yang dikenal melalui media sosial. Modus seperti ini bisa menimpa siapa saja,” tegas AKBP Catur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga masih banyak korban lain yang belum melapor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Dv)

scroll to top