Pidana Perpajakan,AV Direktur PT.NGME Diserahkan Ke Ke Kejari Jambi

IMG-20221228-WA0013.jpg

Jambi.(Benuanews.com)-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi, Selasa (27/12/2022).

Penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Jl. Pattimura No. 10 Kel. Rawasari Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Alasannya, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pid. Sus/2022.

Tersangka yang diserahkan adalah AV, Direktur PT NGME periode 2017-2018 yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT NGME, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar industri serta terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B- 5258/L5.5/FL.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022

Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kapolda Jambi.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AV, Direktur PT NGME, yang diduga melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AV berupa dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2017 s.d. Desember 2018.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.195.717.845.00 (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah),

Perbuatan tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sedangkan perbuatan tersangka menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kall jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.

(Red)

scroll to top