PHK sepihak PT. Palma satu Indragiri hulu Riau- Diduga langgar aturan.

IMG_20210925_224337.jpg

RIAU, Benua news.com – Diduga pihak perusahaan kelapa sawit PT.Palma satu yang berlokasi di Indragiri hulu Riau adakan PHK sepihak tanpa surat peringatan dan pemberitahuan terhadap karyawan yang bernama
LIsa,Nik:11052556, Jabatan karyawan perawatan masa kerja 06 tahun sembilan bulan.

“Sesuai penyampaian Lisa korban PHK karyawan PT. Palma satu Indragiri hulu Riau pada hari Sabtu tanggal 25/09/2021 kepada awak media menyampaikan saya telah bekerja di perusahaan PT. Palma satu sudah hampir tujuh tahun dengan tiba-tiba salah satu mandur panen yang bernama dengan panggilan biasa di panggil pak (DM) datang ke rumah
dengan membawa kertas surat dan mandur pak (DM) menyampaikan tolong tanda tangani tanpa saya ketahui isi suratnya. sesudah saya tandatangani surat tersebut baru di bacakan bahwa saya di suruh mengundurkan diri dari perusahaan PT. Palma satu Indragiri hulu Tambahnya.

“Mohon keadilan kepada pihak pimpinan perusahaan PT. palma satu Indragiri hulu Riau dengan hati nurani dimana saya telah mengabdi di perusahaan selama tujuh tahun saya di keluarkan di berhentikan PHK tanpa persetujuan dari saya, Jika benar hal ini terjadi mohon keadilan dan pertimbangan pihak perusahaan agar bisa membantu saya mengeluarkan hak-hak saya sesuai berdasarkan pasal 156 ayat 3 UU No.11/2020. Saya ini seorang janda. yang memiliki  4 orang anak yang harus saya biayai saya harap kepada pihak pimpinan PT. Palma satu Indragiri hulu mohon pertimbangan.ungkapnya”

“Awak media sebagai kontrol sosial mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Palma Satu guna mengembangkan informasi lewat chat WhatsApp’ tidak ada tanggapan.

” Lisa yang memiliki.4 orang anak korban’ PHK sepihak  diduga di lakukan oleh pihak perusahaan PT. Palma Satu lokasi Indragiri hulu Riau
Berstatus karyawan perawatan,Nik:11052556,pihak perusahaan PT.Palma satu membenarkan  bahwa lisa telah bekerja di perusahaan selama enam tahun sembilan bulan namun di saat PHK sepihak  segala hak -hak lisa belum di bayarkan oleh pihak perusahaan PT. palma satu atau berupa imbalan jasa penghargaan156 ayat 3 UU No.11/2020.

“Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

“Harapan seorang janda yang memiliki empat orang anak kepada pihak perusahaan PT. palma satu semoga ada pertimbangan. jika hal ini tidak ada tanggapan akan saya konsultasi ke pihak Distransnaker propinsi Riau.

laporan : Muhammad sopri

scroll to top