JAKARTA.(Benuanews.com)-Upaya memperkuat integritas dan disiplin internal legislatif terus digenjot. Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Rombongan yang dipimpin langsung Robinson Sirait itu diterima jajaran BK DPRD DKI Jakarta. Pertemuan difokuskan pada pendalaman mekanisme penegakan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran oleh pimpinan maupun anggota dewan.
Dalam forum tersebut, Robinson menegaskan pentingnya komparasi regulasi, khususnya terkait tata beracara sidang BK. Ia menekankan bahwa setiap tahapan proses harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“Kami ingin memastikan penyusunan kode etik di Muaro Jambi memiliki standar kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta menjadi referensi penting bagi kami,” ujarnya.
Sejumlah poin krusial menjadi pembahasan. Mulai dari prosedur penerimaan aduan masyarakat dan validasi bukti awal, tata cara pemanggilan saksi serta pembelaan teradu, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno BK.
Termasuk juga penentuan parameter pelanggaran ringan, sedang, hingga berat sesuai Peraturan DPRD.
Pihak BK DPRD DKI Jakarta juga memaparkan ragam putusan sidang etik. Di antaranya sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan atau tertulis, sanksi administratif berupa teguran tertulis yang ditembuskan ke partai politik terkait, hingga rekomendasi pemberhentian bagi pelanggaran berat yang dinilai mencoreng marwah lembaga.
Sanksi berat juga bisa berupa pencopotan dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD).
Kunjungan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi BK DPRD Muaro Jambi dalam merumuskan draf kode etik yang lebih komprehensif. Tujuannya jelas, menjaga kehormatan dan martabat wakil rakyat di Bumi Sailun Salimbai.