Sengketa Lahan,Ramli Cs Hadirkan Saksi Mantan Kades Teluk Jambu

IMG20230315153914_2leoDzBH02.jpeg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Proses Persidangan Sengketa Lahan Antara Penggugat Ramli Cs Dan Tergugat Abdul Jabbar Masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti,dengan agenda dengarkan Saksi kedua Belah Pihak.Rabu 15/03/23

Pengadilan Negeri (PN) Sengeti Muaro Jambi kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Gugatan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2022/PN pihak Ramli Cs terhadap Abdul Jabbar terkait sengketa lahan seluas 90 Hektar yang berlokasi di Desa Teluk Jambu Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Albon Damanik. SH. MH dengan Agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi.

Dalam proses persidangan pada 15/03/2023, Abdul Jabbar selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakilkan Kuasa Hukum Jabbar.

Pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan, saksi pertama adalah Muhammad Rusli R warga desa Teluk Jambu yang merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu dari tahun 1993 sampai 1999 warga dan yang kedua Iwan warga kemingking dalam.

Hakim Ketua Albon Damanik SH. MH menanyakan  pertanyaan terkait batas-batas lahan dan surat menyurat Objek lahan yang menjadi sengketa antara Ramli Cs dan Abdul Jabbar. “Apakah saudara saksi (Rusli) pernah mengeluarkan surat menyurat terkait Objek lahan yang disengketakan saat ini serta tahu batas-batasnya”, tanya Hakim.

Saksi Ramli membenarkan dan mengiyakan bahwa semasa menjadi Kepala Desa Teluk Jambu pernah mengeluarkan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) pada tahun 1996 untuk para Penggugat serta menjelaskan batas-batas dari lahan yang jadi objek sengketa.

Terkait perkara gugatan dengan Nomor Pekara 44/Pdt.G/2022/PN Penasehat Hukum Ramli Cs Maizawir Ismail . SH. M. Ad. Menegaskan agar pihak Tergugat bisa membuktikan dipersidangan atas Laporannya Di Polda Jambi terhadap Ramli Cs.

“Berkali-kali kami mempertanyakan terkait bukti kepemilikan tanah atas nama Abdul Jabbar terhadap objek yang sedang di persengketakan, sampai sekarang ini dan tidak ada orang lain yang mengklaim tanah yang disengketakan tersebut, dan berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui tapal batas dengan jelas dan terang,” tutur Penasehat Hukum Ramli Cs.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai 29/03/2023 mendatang, dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi dari penggugat.

(Tim)

scroll to top