Perintahkan Sat Res Narkoba Polres Dompu Untuk Memulihkan Nama Baik Nila Putri Kamis, 14 April 2022

1649935975759017-0.jpg

Dompu, NTB benuanews.com Putusan Pra Peradilan no 2/Pid.Pra/2022/PN.Dpu. Pengadilan Negeri (PN) Dompu mengabulkan permohonan Pemohon dan perintahkan Sat Res Narkoba Polres Dompu (Termohon) untuk memulihkan, hak pemohon dalam kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Indra Mauludin, SH., MH dan Apriadin, SH selaku kuasa hukum An Nila Putri Saat dikonfirmasi oleh media Benuanews.com menjelaskan adapun pertimbangan hakim Praperadilan, bahwa pemeriksaan perkara pemohon sebagai saksi (calon tersangka) dilakukan setelah pemohon ditangkap, maka penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana ditentukan dalam pasal 17 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU_XII/2014 yaitu dasar penangkapan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya.

Dari pertimbangan Hakim tunggal An Ricky Indra Yohanis, SH, berpendapat bahwa syarat pemeriksaan calon tersangka tidak dipenuhi karena pemohon baru diperiksa setelah pemohon ditangkap dan perkara pemohon bukanlah perkara yang dapat diperiksa secara in absentia serta pemohon tidak ditangkap tangan.

Maka Hakim tunggal menimbang bahwa oleh karena dasar penangkapan tidak terpenuhi maka penangkapan dalam surat perintah penangkapan No. SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/ Resnarkoba tanggal 22 Februari 2022 terhadap Pemohon (Nila Putri) dinyatakan tidak sah.

Lanjutnya Indra Mauludin, SH., MH dan Apriadin, SH., Hakim tunggal telah memutus dan mengadili tanggal 11 April 2022:
-mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian.
-menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
– surat perintah penangkapan No. SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/ Resnarkoba tanggal 22 Februari 2022 terhadap Pemohon (Nila Putri) dinyatakan tidak sah.
-memulihkan, hak Pemohon dalam kedudukan, dan harkat serta matartabatnya khusus surat perintah penangkapan No. SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/ Resnarkoba tanggal 22 Februari 2022 terhadap Pemohon (Nila Putri) dinyatakan tidak sah.

Wajib kita harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan apa lagi itu telah memiliki kekuatan hukum. Jika tidak dilaksanakan secara patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan Maka kami akan mengambil upaya hukum lain, menggugat secara perdata (PMH), ungkap Kuasa Hukum An Nila Putri.
(Imran Reporter)

scroll to top