Tarip Subsidi Perum DAMRI Berdampak Terhadap Eksistensi Armada Umum Swasta Di Lombok

PhotoCollage_1628594157293.png

Lombok Tengah NTB – Beroperasinya Angkutan Umum Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (PERUM DAMRI) jaringan trayek Bandara Internasional Lombok (BIL) dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) ke berbagai daerah di Pulau Lombok berdampak sangat merugikan penyelenggara angkutan umum yang selama ini melayani rute tersebut. Apalagi tarif yang diberlakukan dibawah rasional atau jauh dibawah tarif keekonomian dengan alasan tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Lombok Baru HL. Basir mengecam keras tarif yang di tetapkan oleh pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat. Bila mana tarif tersebut diberlakukan pada semua armada swasta yg beroperasi di wilayah BIL, Hal ini akan membuat pengusaha angkutan umum swasta akan gulung tikar karena tidak mampu bersaing.

‘’Tarif BIL ke Epicentrum Mall yang berlaku dan diterapkan oleh PERUM
DAMRI Rp 35.000, per penumpang sedangkan tarif yang ditetapkan
Dirjen Perhubungan Darat jaringan trayek Epicentrum Mall ke Sirkuit
Mandalika Rp 17.000, dan untuk tarif ini DAMRI mengantar penumpangnya
ke BIL”.

Terif ini berdampak ‘’membunuh’’ pesaing usaha demikian pelaku usaha penyelenggara angkutan umum yang melayani BIL ke berbagai kota
di Pulau Lombok. Jalur trayek lainnya Terminal Bangsal Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuju ke Geopark Rinjani Rp 20.000 per penumpang, Pelabuhan Lembar – Sirkuit Mandalika Rp 25.000 per penumpang, Pelabuhan Kayangan–Sirkuit Mandalika Rp 15.000 per penumpang, dan Bandara Internasional Lombok tujuan Terminal Bangsal Rp 20.000 per penumpang (tarif keekonomian Rp 90.000),”ungkap HL Basir”.

Tarif yang sangat rendah tersebut mengancam bahkan akan mematikan
eksistensi pengusaha angkutan umum yang ada karena praktek tarif yang
diberlakukan itu merupakan praktik dumping. Tarif tidak wajar tersebut tentu menjadi pilihan konsumen untuk memilih pelayanan DAMRI dalam hal ini pemerintah yang pada akhirnya pelaku usaha yang selama ini
melayani masyarakat pengguna akan mati suri bahkan gulung tikar.

“Kalau ini yang dikehendaki, maka betapa zolim perlakukan terhadap masyarakat yang sudah menekuni usaha dibidang transfortasi untuk menghidupkan
dan mengairahkan perekonomian rakyat di NTB”, Cetus HL Basir.

Praktek memainkan tarif tidak wajar ini bukanlah suatu bentuk pembinaan
terhadap pengusaha angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksananya, tetapi
terindikasi sebagai suatu bentuk tindakan terencana untuk memelihara
perusahaan angkutan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah
memonopoli angkutan umum di NTB.

Hal ini sangat kami sayangkan
terlebih lagi ditengah wabah Copid-19 dan masa PPKM yang membatasi pergerakan masyarakat, yang bagi PERUM DAMRI penerima tugas tidak berdampak apa-apa karena sudah disubsidi sebesar total Rp
4.601.512.244,05 (Empat Miliar Enam Ratus Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Lima Sen) atau sebesar 70 Persen dari Passeger Load Factor (Faktor Muat Penumpang) yang sudah ditetapkan untuk satu ritase atau sekali perjalanan.

Pada tahun anggaran 2021 PERUM DAMRI melalui proses pelelangan pada
website www.lpse.dephub.go.id memenangkan dua paket pekerjaan. Paket pertama ‘’Subsidi Angkutan Antarmoda KSPN Mandalika (Tender Tidak Mengikat) dengan lokasi pekerjaan Bandara Internasional Lombok, Pantai Mandalika, Pelabuhan Bangsal, Pusat Kota dan Sekitarnya–Mataram (Kota) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 2.716.965.207,88 diselenggarakan melalui pelelangan dini 16 Desember 2020 dan dimenangkan PERUM DAMRI Mataram dengan harga penawaran terkoreksi
Rp 2.698.697.950,85 atau selisih hanya Rp 18.267.257,03 dari HPS.

Paket Kedua ‘’Subsidi Angkutan Antarmoda KSPN Mandalika (tender tidak
mengikat) dengan lokasi pekerjaan Mandalika, Pusat Kota dan Sekitarnya –
Lombok Tengah (Kab.) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 1.903.241.229,24 lelang diselenggarakan 14 Juni 2021 dan dimenangkan PERUM DAMRI Mataram dengan harga penawaran terkoreksi Rp
1.902.814.293,20 atau selisih hanya Rp 426.936,04 dari HPS. Penugasan
tersebut didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat Nomor: KP.186/AJ.501/DRJD/2021 tentang Penetapan Jaringan
Trayek Angkutan Jalan Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Tahun
2021.

Pada tahun 2020 lalu PERUM DAMRI Mataram juga mendapatkan dana
subsidi sebesar Rp 4.048.400.000,00 (Epat Miliar Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) jalur trayek Angkutan Antarmoda untuk Mendukung KSPN Mandalika.

Pernugasanya ini berdasarkan pada
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :
KP.2857/aj.005/DRJD/2019 Tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan
Jalan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Trayek yang dilayani menurut keputusan tersebut yaitu Rute Bandara Internasional Lombok–Sirkuit Mandalika, Bandara Internasional Lombok – Epicentrum Mall – Pantai Senggigi – Pelabuhan Bangsal, Pusat Kota (Via Epicentrum Mall)–Sirkuit Mandalika, dan Pelabuhan Lembar–Pusat Kota Mataram–Terminal Mandalika.

Perum DAMRI Mataram selain mendapatkan penugasan untuk trayek angkutan KSPN Mandalik, ditahun 2021 ini juga mendapatkan Subsidi Operasional Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lelang Tidak Mengikat) senilai Rp 4.269.293.058,36 atau selisih hanya Rp 125.231,64 dari HPS sebesar Rp 4.269.418.290,00.

Menjadi permasalahan selain tarif yang tidak wajar juga tidak adanya identitas khusus terhadap jenis kendaraan yang melayani angkutan umum trayek tersebut. Misalnya untuk angkutan regular trayek BIL–Senggigi dilayani dengan 9 unit Bus Medium atau Bus Sedang, Trayek BIL–Mandalika dilayani 5 Bus Medium atau Bus Sedang, kemudian BIL–Selong dilayani 5 Bus Medium.

Kemudian juga Bus Medium yang mendapatkan subsidi operasional dibawah Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Trasportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Nsua Tenggara Barat) untuk lokasi pekerjaan Terminal Sumer Payung-Sumbawa, Bangko-Bangko – Lombok Barat, Gunungsari–Pesugulan Lombok Utara, sehingga sulit untuk dilakukan pemantauan atas pelaksanaannya di lapangan.

Untuk jalur trayek KSPN Mandalika dilayani 15 buah Bus Hi Ace, Untuk
trayek BIL–Epicentrum Mall–Pantai Senggigi–Bangsal gunakan 4 Bus,
Pusat kota (Via Epicentrum Mall)–Sirkuit Mandalaika 2 Bus,
Lembar–Gili Mas–Mawun–Kuta Mandalika 2 Bus, Terminal Bangsal– Geopark Rinjani 5 Bus dan Pelabuhan Kayangan–Kuta Mandalika 2 Bus.

Memperhatian keterangan pada subsidi baik KSPN Mandalika maupun Operasional Angkutan NTB dinyatakan lelang tidak mengikat, sebagai pelaku usaha penyelenggara angkutan umum berharap agar pelayanan angkutan subsidi tersebut dihentikan operasionalnya karena terkesan praktek diskriminasi oleh pemerintah terhadap pelaku usaha.

Di samping itu dalam implementasi kegiatan diduga terjadi praktek disengaja
mengaburkan identitas kendaraan yang melayani trayek subsidi, bahkan
keharusan untuk menyediakan e-ticketing dan standard pelayanan minimal
pelayanan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 52 Tahun 2019 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum
pada Kawasan Strategis Nasional tidak dipenuhi, sehingga dalam implementasinya tidak ada kontrol, kecuali top up yang dipasang di bus, yang tentunya sangat mudah untuk dimain-mainkan.(Adbravo)

scroll to top