Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Disahkan, Denda 150 Ribu Sampai 50 Juta

IMG-20220616-WA0127.jpg

Surabaya,Benua News.com-Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya telah disahkan, namun belum diterapkan sampai hari ini. Pemkot Surabaya mengatakan bahwa perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, Perda KTR akan diterapkan secara penuh minggu depan.

“Ini kawasan tanpa rokok sudah disosialisasikan. Karena sebenarnya itu tidak bisa langsung. Tapi insyaallah akan ditetapkan, nanti kita bersama dengan kominfo menghubungi semua stakeholder, kapan kita menentukan. Jadi insyallah kayaknya di awal minggu depan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (16/06/2022).

Akan ada berbagai penindakan yang dilakukan petugas jika terbukti melanggar aturan perda tersebut. Mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

Eri mengatakan, sanksi administrasi itu sudah berlaku mulai pekan depan. Namun, sanksi tidak langsung berupa denda uang, melainkan teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat.

“Iya. Sudah mulai (sanksi administrasi). Bentuknya tidak langsung uang, tapi kita biasakan dengan teguran dulu. Karena ini kan perda baru, jadi kalau langsung nggak mungkin dilakukan. Jadi sifatnya adalah mendidik, kalau dididik nggak, bisa baru diberi sanksi,” jelasnya.

Selain teguran lisan hingga uang, Eri tak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Seperti sanksi pelanggar prokes yang diharuskan menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Insyaallah mungkin ada. Tapi kita masih diskusikan dengan teman-teman semuanya, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara. Jangan sampai ini menjadikan sesuatu langkah yang salah, tapi sifatnya mendidik,” ujarnya.

Menurut Eri, nantinya akan ada kawasan percontohan KTR, seperti di kawasan kampung Surabaya. Namun, Eri belum bisa membocorkan kepastian lokasinya.

“Ada nanti insyaallah, tapi belum. Ada sebuah kampung yang nanti kami lakukan dalam satu RW. Kami masih diskusikan apakah kesiapan mereka satu RT atau RW,” pungkasnya.

(Star)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top