Gunungsitoli, I BenuaNews.com -Pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Wilayah kerja Kep-Nias sedang menggelar Perkara di Polda Sumut Terkait kasus kaburnya lima Unit Truk pengangkut Babi ilegal milik Binahati Ziliwu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada dini hari Rabu 03:00 wib.
Andre Pandu sebagai Pengawas Wilayah Kerja Kep-Nias Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan menyampaikan hari ini saya dan Tim di Medan Polda Sumut melakukan Gelar Perkara terkait masalah Babi Ilegal dan Kaburnya lima Unit Truk pengangkut Babi Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli Jam 03:00 wib dini hari Rabu. Babi Ilegal tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina Kesehatan Hewan Masuk tanggal 13 Juni 2022 jam 11:00 di Pelabuhan Gunungsitoli.,” Ucap Andre.
Sebagaimana sebelumnya Kejadian, Ratusan ekor Babi Ilegal milik Binahati Ziliwu dari Pulau Bali masuk di Pelabuhan Gunungsitoli melalui penyebrangan Pelabuhan Sibolga tanpa dokumen lengkap Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Daerah Asal pada tanggal 13 Juni 2022 sekitar Jam 11:00 wib tiba di Pelabuhan Gunungsitoli dengan pengangkutan lima Unit Truk.
Menurut Informasi, tiga dari lima Unit Truk diketahui bernomor polisi, F 8119 HB, G 1478 QC, BE 9301 YV telah di Amankan pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kepulauan Nias (BBKP) Sumut di Pelabuhan Gunungsitoli sementara dua Truk berhasil Kabur saat diperiksa Petugas. Pada saat itu juga dua Truk lainnya berhasil lolos atau kabur saat Tim melakukan Pemeriksaan dan masih dalam Pencarian Karantina Pertanian Kepulauan Nias.
Informasi ratusan ekor Babi Ilegal ditemukan Petugas di dalam Kapal KM Wira Nauli ketika Bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli, Saat itu Tim melakukan Pemantauan di Pelabuhan laut Gunugsitoli. Karena tidak menunjukan Surat Lengkap Babi asal Pulau Bali ini ditahann oleh Pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.
Sebagaimana diatur UU No.21 pada pasal 44 ayat (3) Dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima Surat Penahanan.
Dalam rangka Pencegahan Penyakit Kewan maupun tumbu-tumbuhan, Pejabat Karantina harus Konsisten dalam Melaksanakan Tugas, baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi Persyaratan maka akan ditindak Tegas sesuai dengan Peraturan Perkarantinaan,” Ungkap Andre selaku Pengawas.
Pantauan Awak Media setelah dua hari Petugas Pengawas Karantina Pertanian Kepulauan Nias mengurus Surat Berlayar menuju Pelabuhan Sibolga untuk dipulangkan Ratusan ekor Babi Ilegal Ke-Daerah Asal Pulau Bali Namun anehnya hingga Kapal diberangkat dari Pelabuhan Gunungsitoli, lima Truk yang akan dipulangkan naik Kapal setelah beberapa menit kemudia, diturunkan kembali.
Sekitar Jam 03 pagi Rabu, Lima Truk Mobil Pengangkut Ratusan ekor Babi Ilegal tersebut Kabur/Melarikan diri dari Parkiran sementara di Pelabuhan Gunungsitoli tidak diketahui kemana Rimbahnya tanpa ada juga Pengawasan Ketat dari pihak Karantina Gunungsitoli..
( Y Z )
Penyidik Karantina Wilayah Kerja Kep-Nias BBKP Belawan Lagi Gelar Perkara di Polda Sumut Terkait Kaburnya Mobil Truk Pembawa Babi Ilegal
