Penjual Dua Ekor Burung Langka Ditangkap

Lubuk Basung (benua) – Satuan Reserse Kriminal Polres Agam bersama Konservasi Sumber Daya Alam tangkap pelaku penjual satwa liar dilindungi dua ekor burung langka  burung tiong emas dan nuri kalung ungu di Pasar Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Jum,at (17/7).

“Kita mengamankan tersangka setelah disepakati bertemu di Pasar Lawang, untuk transaksi pembelian burung liar yang dijanjikan tersangka” Kata Kapolres Agam ,AKBP ,Dwi Nur Setiawan di dampingi Kasat Reskrim ,AKP. Fahrel Haris, saat Konfrensi Pers di Mako Polres Agam.

Dikatakan, sebelumnya Tim Opsnal Reskrim melakukan kontak dengan tersangka berinisial M.P (31) warga Tandikat Kabupaten Padang Pariaman,  untuk pembelian hewan langka yang ditawarkan, akan tetapi pelaku tidak meresponnya, setalah dicoba lagi  sampai tersangka merespon.

Tim Opsnal Reskrim langsung membuat janji dengan tersangka untuk melakukan transaksi, dengan meminta tersangka untuk mengantarkan kedua burung langka tersebut ke pasar lawang Matur, tersangka menyanggupi.

Kapolres menjelaskan, jenis burung langka yang di telah jual sudah hampir 1 tahun, ini adalah jenis burung beo (Gracula religiosa), dengan umur 6 bulan, Nuri Kalung Ungu,(Eos squamata), berumur 1 tahun, adalah burung yang biasa hidup di hutan Sulawesi dan Mentawai. burung  di jual bisa dengan harga jutaan rupiah.dan penyuplai burung ini di dapat dari berbagai daerah.

“Tersangka di ringkus saat hendak melakukan transaksi secara Under cover atau penangkapan dengan penyamaran. Penangkapan ini bekerja sama dengan BKSDA Agam.” Ujar nya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat kita jerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU NO 5 Tahun 1990 tentang KSDAE ( Konservasi Sumber Daya Alami Ekosistim) dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 Juta Rupiah.”tutupnya.(tim)

scroll to top