Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis leng dengan menggunakan kartu remi telah di Tetapkan Tersangka

IMG-20230418-WA0024.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 18 April 2023

Desa Tumori balohili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli Tepatnya di rumah milik an. Inisial AZ

Waktu Kejadian :
pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023, sekira pukul 16.00 wib.

Terduga Pelaku :
1) Inisial AZ, LK, 47 tahun, Petani / Pekebun, Kristen, Desa Tumori Balohili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli (Pemilik Rumah / yang menyediakan Tempat)
2) Inisial DZ, LK, 34 tahun, Petani/Pekebun, Kristen, Desa Sihare’o Siwahili kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli.
3) Inisial PZ, LK, 44 Tahun, Petani / Pekebun, Kristen, Desa Sihare’o Siwahili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli.
4) Inisial RZ, LK, 43 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kristen, Jl. Fondrako Km. 4 Desa Tumori Balohili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli.
5) Inisial YZ, LK, 46 tahun, Petani / Pekebun, Kristen, Desa Sihare’o Siwahili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli.

KRONOLOGIS :
Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira Pukul 15.30 Wib, bermula adanya informasi dari anggota masyarakat kepada Personil Sat Reskrim Poles Nias bahwa adanya permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi di di Desa Tumori balohili Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli Tepatnya di rumah milik an. AZ, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan sesampainya disana ternyata benar jika disalah satu kamar di lantai dua rumah milik an. AZ ada beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi. Sehingga pada saat itu Tim Opsnal langsung mengamankan 5 (lima) orang yang berada kamar tersebut beserta barang bukti kemudian membawanya ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu setelah para terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias kemudian penyidik/Penyidik Pembantu melakukan interogasi terhadap ke 5 (lima) orang pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar pada saat itu sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu remi dengan menggunakan taruhan uang sedangkan AZ sebagai Pemilik rumah / penyedia tempat, juga mendapat keuntungan dari permainan judi yang berlangsung dirumah kediamannya.

Kemudian kepada ke-5 terduga Pelaku tersebut diatas setelah dilakukan Pemeriksaan dan melalui Gelar ditetapkan sebagai Tersangka kemudian terhadap ke-5 nya telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sejak Hari Minggu 16 April 2023 dengan persangkaan Melakukan Permainan Judi Menggunakan Kartu Remi Dengan Menggunakan Taruhan Uang Tanpa Ijin Atau Hak Yang Syah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun penjara).(YZ)

scroll to top