Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF di Kabupaten Way Kanan.

Screenshot_20220205_195341.jpg

WAY KANAN (benuanews.com) – Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 420/ 163 /IV.01-WK/2022 tentang
Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF di Kabupaten Way Kanan, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada
klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang
SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF negeri dan swasta di Kabupaten Way
Kanan perlu dihentikan sementara waktu;

2. Seluruh SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA DAN LPPNF Negeri serta swasta seKabupaten Way Kanan WAJIB MENGHENTIKAN SEMENTARA penyelenggaraan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ);

3. Waktu pelaksanaan poin 1 dan poin 2 dimulai tanggal 07 Februari sampai dengan 19 Februari
2022 dan selanjutnya akan ditinjau kembali;

4. Bagi Tenaga Pendidik dan Siswa (sudah berusia 6 tahun ke atas) namun belum melaksanakan
vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksin ke Puskesmas
terdekat, karena capaian cakupan vaksinasi menjadi syarat Pembelajaran Tatap Muka.
(Yudi)

scroll to top