Labuan Bajo, 18/09/2023 Benuanews.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengawasi 9 kabupaten yang berada di pulau Flores provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pegawai yang terbatas.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Faesol sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan bea dan cukai Cabang Labuan Bajo saat wawancara dengan media ini dikantor hari ini.
Ahmad Faesol menjelaskan pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo sebanyak 40 orang pegawai termasuk dengan kepala unit bagian kerja, Sejauh ini kerjanya sesuai dengan anggaran jelasnya.
kami juga telah membangun kerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah untuk menjalankan tugas dan fungsi kami. Kerja sama dengan pemerintah dan APH bila ada ada yang melanggar atau ada barang larangan seperti Rokok ilegal dan lainnya, Selain itu juga kami telah mendorong Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) jelas Faesol.
Untuk diketahui tugas dan fungsi
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan”.