Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Amankan Dua Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

IMG_20230109_215110.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur pada Senin, (09/01/2023)

Pelaksanaan konferensi pers tersebut dilakukam di lobby gedung B Mapolda Jambi yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira.

Disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jambi pada press release nya bahwa pelaku R (42) dan BS (21) telab melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur disertai pemberian ancaman terhadap korban SY (16)

” pelaku ada dua orang di kondisi dan situasi berbeda, pelaku pertama R (42) merupakan ayah tiri korban yang sejak 2018 telah melakukan tindakan asusila tersebut secara berulang kali terhadap SY (16) disertai dengan ancaman akan membunuh ibu korban jika tidak menuruti kemauannya, karena ketakukan diancam seperti itu korban terpaksa bersedia melayani ayah tirinya dan tidak pernah melaporkannya kepada siapapun. ” Ungkap Dirkrimum

Selanjutnya dikatakan Dirkrimum korban SY pada tahun 2020 meminta untuk tinggal ditempat neneknya untuk menghindari ayah tirinya tersebut. Namun pada tahun 2022 tepatnya bulan april, korban kembali dicabuli oleh kekasihnya BS (21)

” Saat ini kondisi korban dalam keadaan hamil 6 bulan. Awalnya korban tetap diam dan tidak memberitahu siapapun, namun ini korban curiga karena perut SY (16) membesar. Setelah dipaksa untuk mengaku, barulah korban menceritakan semua kejadiannya dan ibu korban langsung melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian pada desember 2022. ” Jelas Kombes Pol. Andri Ananta

Para pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangannya. Kedua pelaku mengakui bahwa itu adalah perbuatannya.

” Para pelaku akan kita proses lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi undang-undangn nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ” Pungkasnya

(*)

scroll to top