Penemuan Mayat Di Desa Rintis Beberapa Bulan Lalu,Akibat Api Cemburu.

20250404_114622-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan pembunuhan mayat seorang wanita yang di tanam separuh badan didesa rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Areal Perladangan Kebun Kelapa Sawit milik Paimin, Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Wanita tersebut merupakan warga partapotan Kelurahan Langgapayung Kecamatan Seikanan Labuhanbatu Selatan berinsial NHR(54),diduga merupakan pacar pelaku,mayat korban ditemukan dalam keadaan tertimbun separuh badan di lokasi perdagangan warga setempat.

Kapolres Labuhanbatu selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring S.I.K,.di dampingi kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting S.H menjelaskan” saat press release, di mapolres,pada 4 /3-2025.Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh korban akibat cemburu. Kejadian bermula pada 5 Februari 2025 di sebuah warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, di mana korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya. Tersangka yang merasa cemburu kemudian terlibat cekcok dengan korban dan mengajak korban untuk menyelesaikan masalah. Pada 6 Februari 2025, setelah cekcok berlanjut, tersangka menyekap korban hingga tewas, kemudian membuang tubuh korban di kebun kelapa sawit milik Pimin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Diduga tersangka teridentifikasi sebagai ZR alias Zefri, seorang wiraswasta berusia 38 tahun asal Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri setelah kejadian, namun berhasil diamankan pada 1 April 2025 oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Simpang Empat Asahan(Simpang kawat)

Motif Pembunuhan dan Pencurian
Tersangka mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian telah dijual dan digadaikan. Tersangka melarikan diri ke Jambi, namun karena merasa dikejar, ia meninggalkan sepeda motor milik korban.

Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan dari tkp lain:
• 1 helai kerudung/jilbab warna ungu milik korban
• 1 kain daster bercorak yang dipakai korban
• 1 celana dalam dan bra yang dipakai korban
• 1 set gigi palsu korban
Dari tersangka:
1(satu) unit Handphone Realme (milik korban)
Tersangka kini telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 340, subsidiar pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat dan aparat, dan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(K.Nasution)

scroll to top