Limapuluh Kota,-Benuanews.com . Duo sekawan yang ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota di bantu Tim Opsnal Reskrim Polsek Guguk ,kedua tersangka melakukan aksi pencurian dua ekor kambing penangkapan ini lansung di komandoi Kapolsek Guguk Iptu Aurman , dalam mengungkap kasus pencurian ternak, dua ekor kambing milik korban Irwan (43) warga jorong Padang Laweh Kenagarian Solok Bio – Bio Kabupaten Limapuluh kota .
Penangkapan dua sekawan tersebut tidak menunggu lama ,hanya selang beberapa jam dua sekawan tersebut NS (17) rekannya FA (17) dengan alamat yang sama
di Jorong Kubu Gadang Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh kedua pelaku pencurian ternak kambing tersebut ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya .
Hilangnya dua ekor kambing milik Irwan di ketahui sekitar pukul 8.00 WIB , setelah di ketahui siapa pelakunya kedua tersangka pencuri hewan ternak tersebut di ringkus tim Opsnal Reskrim Limapuluh Kota pada hari Kamis (15/9) 2022 sekitar pukul 23.WIB di jorong Padang Harapan Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota ,selanjutnya ke dua. tersangka di bawa ke Polsek Guguk untuk pemeriksaan selanjutnya
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf ,melalui kasat Reskrim AKP Syafrinaldi membenarkan menangkapan kedua tersangka ,dalam kasus tindak pidana pencurian hewan ternak.
“Iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dua ekor kambing milik korban Irwan , di Jorong Labuah Lintang Nagari sungai Antuan , kedua ekor kambing tersebut di nyatakan hilang oleh korban Irwan sekitar pukul 8.00 WIB korban lansung melapor di Polsek Guguk dengan surat LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk /Polres 50 Kota /Polda Sumbar ,tanggal 15 September jelas Syafrinaldi kepada awak media . (Julian)