Pencopotan Jabatan Kasek SMPN 3 Hiliduho Dinilai Tidak Prosedural

IMG-20210729-WA0023.jpg

Nias – Diduga syarat kepentingan tertentu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Syukur Arman Mendrofa, S.IP mencopot jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias dan mengangkat salah seorang guru yang notabane masih bergolongan III-B sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dan diketahui belum memiliki nomor urut kepala sekolah (NUKS) sebagai salah satu syarat melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut diungkapkan Delviani Lase, S.Pd kepada wartawan di Gunungsitoli, kemarin (28/7).

“Berdasarkan pemberitahuan serah terima jabatan melalui WhatsApp pada hari Sabtu (24/7) lalu dari pihak Dinas pendidikan Kabupaten Nias kepada saya dan disusul surat undangan yang saya terima tanggal 27 Juli 2021 yang dikirim melalui WhatsApp dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias nomor : 800/5477-Sek/2021 tanggal 26 Juli 2021, perihal : Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, undangan tersebut belum saya hadiri, karena saya merasa bahwa saya telah menjadi korban ketidakadilan dari sebuah keputusan sepihak dan tidak melalui mekanisme yang prosedural. Hal itu saya duga kuat dilakukan Kepala Dinas karena kepentingan tertentu” ujarnya.

Diberitahukan Delvi, bahwa dasar pemberhentian dirinya dari jabatan kepala sekolah sama sekali tidak pernah diketahuinya atau mendapat pemberitahuan dari Dinas pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias.

“Hingga saat ini, masih menjadi pertanyaan besar bagi saya, apa yang menjadi dasar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias mencopot jabatan saya. Jika memang saya melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan pada umumnya dan atau aturan internal disatuan Dinas Pendidikan, semestinya saya mendapat peringatan dan pembinaan terlebih dahulu, ini juga tidak ada, tetapi langsung main copot. Sehingga saya berpendapat bahwa Kepala Dinas telah bertindak semena-mena terhadap saya sebagai bawahannya. Sikap kepala dinas ini jelas-jelas tidak menunjukkan profesionalitas sebagai pemimpin” cetusnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Syukur Arman Mendrofa, S.I.P yang dikonfirmasi wartawan Rabu (28/7), membenarkan tentang pencopotan jabatan Kasek SMP 3 Hiliduho tersebut dan mengangkat Plt. Kepala Sekolah.

“Benar, tapi sertijabnya belum terlaksana karena Kepala SMPN 3 Hiliduho berhalangan. Akan dijadwal ulang pada Jumat 30 Juli 2021” tulis Kadis Via whatsApp.

Dikatakan Kadis, alasan pencopotan terhadap Kasek SMP 3 Hiliduho karena mengundurkan diri.

“Yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Kepala SMPN 3 Hiliduho” tulis Kadis.

Menanggapi pernyataan Kadis tersebut, Delviani merasa heran atas pertimbangan Kadis yang hanya mencopot jabatannya.
“Kalau memang itu alasan kadis melakukan pencopotan terhadap jabatan saya., lalu kenapa tidak diakomodir permohonan perpindahan saya kesekolah lain yg memang saya ajukan bersamaan dengan surat pengunduran diri saya, ini malah tetap menempatkan saya di sekolah itu juga. alasan pengajuan pindahnya saya karena jalan menuju SMPN 3 Hiliduho dalam kondisi rusak berat dan merasa tidak nyaman disana, berhubung karena beberapa waktu yang lalu saya mendapat ancaman dari sejumlah orang tua siswa yang dapat kita lihat bersama lewat video yang sempat beredar didunia maya waktu itu” ungkapnya.

Lanjut dia (Delvi), ironisnya, tindakan yang dilakukan  Kadis mencopot saya dari jabatan Kepala Sekolah dan mengangkat Plt. Kepala Sekolah dan menjadikan saya sebagai Guru disekolah tersebut, ini sebuah tindakan tidak terpuji dan upaya mempermalukan saya. Mungkin pada kasus tertentu Kadis boleh saja melakukan pencopotan sepihak apabila terdapat perbuatan tercela yang menciderai dunia pendidikan dan atau telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya. (Ari)

scroll to top