JAMBI. -(Benuanews.com)-Tim Opsnal 1 Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mencetak penindakan penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pemuda diduga terlibat jaringan peredaran ekstasi diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasihumas Ipda Deddy Haryadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di RT 02, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Petugas meringkus seorang pemuda berinisial I (18), warga setempat yang diketahui tidak bekerja serta berpendidikan terakhir SMP. Dari lokasi, polisi juga mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Iswandi bin H. Hasan (alm) saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan kantong kresek hitam berisi ratusan butir ekstasi dan serbuknya. Barang bukti yang diamankan meliputi:
182 butir pil ekstasi warna kuning (59,73 gram bruto)
Pecahan pil ekstasi warna hijau (66,21 gram bruto)
Serbuk pil ekstasi warna kuning (25,69 gram bruto)
Serbuk pil ekstasi warna hijau (1,49 gram bruto)
2 plastik klip bening ukuran besar
1 kantong kresek warna hitam
1 unit HP Samsung A05 warna putih
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Legok. Tim segera turun ke lokasi dan menemukan seorang pria membawa barang bukti tersebut,” ujar Ipda Deddy.
Dalam pemeriksaan, Iswandi mengaku narkotika itu merupakan milik seseorang berinisial O (masih dalam penyelidikan). Ia juga mengungkap bahwa dirinya direkrut oleh seseorang berinisial A untuk menjadi perantara distribusi ekstasi milik O.
Kepada petugas, Iswandi mengakui sudah sembilan kali menjadi kurir dan dijanjikan upah Rp500 ribu untuk setiap pengantaran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ipda Deddy menegaskan, Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Kami komit untuk terus menindak tegas demi menjaga keamanan Kota Jambi,” tegasnya.