Pemuda 19 Tahun Di Dompu Ditangkap Resnarkoba Polres Dompu Karena Membawa Sabu

IMG-20210823-WA0009.jpg

Dompu NTB benuanews.com – Tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil giring terduga AS (19 Tahun) beralamatkan di Dusun Kabuntu, Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat brutto 1,97gram.

Dari informasi yang di ketahui AS di tangkap di Baruga pinggir jalan Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang sedang melakukan transaksi Narkoba.

Kssat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH bahwa membenarkan terkait penangkapan terduga AS yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu.

“AS di tangkap di Baruga pinggir jalan di Desa Madaprama, Kecamatan Woja yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU”, ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan informasi dari masyarakat Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Madaprama, bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu. Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau di sekitar wilayah Desa Madaprama.

Melihat ciri-ciri dari seorang laki-laki tersebut seperti yang di informasihkan tersebut tim opsnal Sat Resnakoba langsung menangkap seorang laki-laki tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan laki-laki tersebut berusaha membuang narkotika tersebut untuk menghilangkan barang bukti, namun di lihat oleh tiem opsnal. Selanjutnya tieam opsnal memanggil saksi untuk meyaksikan jalanya proses penggeledahan dan pencarian barang bukti yang di buang tersebut.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP. 3 (tiga) buah plastik klip transaparan. 1 (satu) buah KTP. Identitas terduga. Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres Dompu.(Adbravo)

scroll to top