Pemkab Bojonegoro Meminta Dana Desa (DD) Diintensifkan Untuk Penanganan Covid-19

Polish_20210731_073628266.jpg

Bojonegoro,- Pemkab Bojonegoro terus berupaya meringankan beban warga di tengah pandemi covid-19. Salah satunya mendorong penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk terus dilakukan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Tujuannya untuk mengurangi beban warga terdampak pandemi covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Machmudin mengatakan bahwa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Pemerintah Desa diinstruksikan terlibat langsung dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah masing-masing.

Pemkab telah mengarahkan agar Pemerintah Desa bisa menggunakan Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan covid-19. “Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan bagi penanganan covid-19. Penanganan covid-19 tingkat desa merupakan prioritas,” ucapnya. (30/07/2021).

Machmudin juga menjelaskan anggaran Dana Desa dari 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro terkait PPKM mencapai Rp 30,319 miliar. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 12,409 miliar. “Dana desa ini bisa digunakan selama pemberlakuan PPKM, seperti penyediaan tempat cuci tangan, handsanitizer, penyemprotan disinfektan, menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Machmudin, dana desa bisa dialokasikan untuk membeli obat-obatan atau vitamin untuk kebutuhan isoman (isolasi mandiri) yang ditempatkan di desa maupun di rumah. Bahkan sesuai aturan terbaru, dana bisa digunakan untuk alokasi pemulasaran jenazah positif covid-19. “Tergantung masing-masing desa digunakan untuk apa saja,” pungkas Macmudin.

Terpisah, Kepala Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Abdi Nugroho mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk penanganan COVID-19 selain digunakan untuk medukung penanganan pencegahan covid, juga untuk sembako bagi warga desa yang terkonfirmasi Covid-19.

Proses pemberian sembako secara bertahap setelah mengetahui hasil tes Swab PCR, baik yang meninggal atau yang masih hidup. “Tetap kami berikan sembako kepada mereka (warga terpapar) senilai Rp 500 ribu,” katanya.

Pemberian sembako merupakan inisiatif Desa Mulyoagung. Karena, kebijakan memberi sembako dikembalikan kepada masing-masing desa. “Itu merupakan inisiatif dari masing-masing pemerintah desa,” ungkapnya.(Jion/red).

scroll to top