Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H., gerak cepat merespon Postingan Facebook. Pada Kamis (25/03/2021) sekira pukul 21.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial AR alias Awi (33) Warga Desa Sei Merdeka Dusun 1, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Selain tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip kerisikan sabu bruto 9,62 gram, 2 buah kaca pirek, 2 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, plastik klip kosong, 1 unit hp, 2 buah dompet, uang tunai Rp. 581.000 dan 1 buah kotak kecil berwarna putih.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/03/2021) menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya melihat adanya dua kali postingan di Group Facebook MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu), tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhan Bilik.
Mendapat informasi dari postingan Facebook tersebut, dirinya bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi selama dua pekan, namun selalu gagal.
“Tadi malam sekira pukul 21.00 Wib, kita akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO),” sebutnya.
Menurut Kasat, terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan di lapangan dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial ‘A’ masih dalam penyelidikan.
“Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba silahkan menghubungi layanan Call center, WhatsApp dan SMS di +62 853 7036 7121 sehingga akan mempermudah penyelidikan, ketika informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya,” Ucap AKP Martualesi Sitepu. (Romi Rambe/KSU)