Pemkab Asahan Diduga Biarkan Bimbel Aditya Education Centre Kisaran Jalankan Usahanya Tanpa Izin

IMG-20220824-WA00561.jpg

Asahan,BenuaNews.com-Maraknya usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) yang tumbuh di Kabupaten Asahan khususnya Kota Kisaran, seharusnya bisa menambah pemasukan kas daerah, namun karena banyaknya pelaku usaha yang membuka usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) tidak mengurus izinnya sehingga tidak ada pemasukan kas daerah dari usaha Bimbingan Belajar.

Menelusuri adanya informasi usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kabupaten Asahan banyak yang tidak memiliki izin, seperti usaha Bimbel Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya nomor. 15-16 C Kisaran, yang membuka kursus Bahasa Inggris dan Matematika, yang diikuti para pejajar setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA),
awak Media menggali informasi melalui Musa Al Bakri selaku Kabid dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang membidangi PAUD – TK, Bimbel dan LKP, pada hari Selasa (23/08/2022).

Menurut Musa Al Bakri, “banyak dan bisa dikatakan hampir semua usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) di Kabupaten Asahan tidak memiliki izin, dan kami dari Dinas Pendidikan tidak punya hak atau wewenang untuk memaksa para pelaku usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) supaya mengurus izinnya, itu hak masing-masing pengusaha mau ngurus izinnya atau tidak, namun kalau Bimbel Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya nomor. 15-16 C Kisaran, izinnya ada namun sudah beberapa tahun mati, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini pihak Aditya Education Centre tidak lagi memperpanjang kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, dan hal izin yang berhak mengeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kami dari Dinas Pendidikan hanya menerima Rekomendasi saja,” ucapnya.

“Izin sebenarnya harus diikuti sesuai dengan aturan dan mekanismenya, mengingat usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) kan mengeluarkan sertifikat untuk peserta didiknya, maka secara otomatis setiap Bimbel yang mengeluarkan sertifikat untuk anak didiknya yah harus mengurus izinnya, supaya keabsahan sertifikat yang dikeluarkan oleh pengusaha Bimbel diakui keabsahannya oleh Dinas Pendidikan setempat,” papar Musa Al Bakri.

Menutup keterangannya, saat awak Media menyinggung tentang sanksi atau ketentuan tindakan yang diambil oleh Pemerintah khususnya Kabupaten Asahan terhadap pelaku usaha Bimbel yang tidak mau mengurus izinnya, Musa Al Bakri menjawab, “enggak bisa bang kita mengambil tindakan, saya paham maksud abang kenapa Pemkab Asahan dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak mengambil tindakan tegas untuk menutup usaha Bimbel yang tidak mengantongi izin, itu hak mereka mau mengurus atau mau memperpanjang atau tidak,” pungkasnya.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top