Benuanews.com | Labusel, Sumatera Utara –
Pembangunan kamar mandi SD 115492 Mampang Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak dapat dipungsikan lantaran pembangunan kamar mandi sekolah tersebut terindikasi dipaksakan.
Saat di konfirmasi J.A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)di ruang kerjanya dilingkungan kantor Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (19/10/2021)
J.A menjelaskan, bahwa dana pembangunan Jamban siswa tersebut disalurkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan swakelola, serta Pembelanjaan pembangunan itu di lakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kami mengajukan permohonan kepada tingkat atas sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan oleh bersangkutan,dan setelah selesai kami memeriksa dan mengecek pembangunan itu, setelah selesai pembangunan nya, namun kami terima kepada Abang Abang telah memberikan informasi ini, karena kami banyak yang harus kita awasi.”jelasnya
Ditempat yang sama, Lebih lanjut J.A menanyakan kepada kepala sekolah 115492 Lewat handphone, terkait pembangunan Jamban sekolah tersebut, dalam komunikasi nya, kepala sekolah akan membuat pagar jamban itu untuk menunggu cairnya Biaya Operasi sekolah (BOS).
“Nanti kami siapkan pembangunan nya pak, kalau dana BOS sudah cair, karena jamban itu harus di pagar, kalau tidak dipagar terlalu bebas orang disitu pak, katanya. lewat handphone.
(K.Nasution)