Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diamankan Timsus Polsek Kempo

Screenshot_20230118-1636163.jpg

Dompu NTB Benuanews.com Seorang pria inisial JO (32) asal Kempo tak berkutik saat diringkus Timsus Polsek Kempo lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian seekor kambing milik SU (37), di Dusun Oi Lanco, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Selasa (17/1/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

Parahnya, terduga pelaku yang masih satu kampung dengan pemilik kambing (baca: korban) itu melancarkan aksinya pada Kamis Subuh sesuai laporan polisi bernomor: LP 02 SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 17 Januari 2023.

Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis dalam keterangannya menyebutkan, bahwa terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Terduga ditangkap di pinggir jalan Depan Puskesmas Lama Kempo,” ungkap Kapolsek.

Awalnya, kata Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban pada Kamis (14/1) kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh istrinya sekitar pukul 05.30 yang saat itu hendak shalat subuh dan keluar untuk berwudhu.

Saat melewati kandang, lanjut Kapolsek, istri korban mendapati pintu kandangnya terbuka, sementara Kambing Etawa warna kombinasi hitam putih (black white), umur sekitar 2 tahun, harga sekitar 5.5 juta rupiah miliknya juga tak ada di dalam kandang.

“Kemudian, si istri melapor ke suaminya dan atas kejadian itu lalu suaminya melapor ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti,” Ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek langsung memerintahkan personil untuk menyelidiki sekaligus menangkap terduga pelaku.

“Setelah memastikan ciri-ciri terduga, Timsus langsung mendatangi rumahnya, namun tak ada di tempat,” lanjut Kapolsek.

Tak lama kemudian, timsus akhirnya mendapat informasi dari warga dan langsung menangkap terduga yang tengah berada di pinggir jalan Lintas Calabai, Desa Kempo, tempatnya di Depan Puskesmas Lama Kempo.

“Saat itu juga, terduga ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti,”Tandasnya.

Atas perbuatan tindak pidana pencurian tersangka bakal di jerat sebagaimana di atur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pungkas Kapolsek.
(Nasaruddin)

scroll to top