JAMBI.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait tanah milik masyarakat diduga diserobot PT NGK berada di kawasan Cluster Emerald, di belakang perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, berlangsung Ruang Rapat DPRD Kota Jambi, Kamis (26/02) siang.
RDP tersebut menghadirkan pemohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Dinas Perkim, PUPR, PTSP Perizinan, camat, lurah, dan ketua RT setempat. Namun, pihak PT NGK selaku pengembang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sengketa lahan yang dipersoalkan memiliki luas kurang lebih 3 hektare. Sebanyak 11 masyarakat mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Jambi dan memberikan kuasa hukum kepada Sena untuk memperjuangkan hak mereka.
Kuasa hukum pemohon, Sena, menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami memiliki hak atas lahan itu dan tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,” ujarnya dalam forum RDP.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada PT NGK untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan, baik secara langsung maupun tertulis.
Menurutnya, kliennya dirugikan secara nyata karena lahan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk pengembangan perumahan komersial, termasuk pembangunan unit-unit di kawasan CitraLand NGK dan Roma Estate, Cluster Emerald.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sementara dan permohonan pemetaan, pengukuran, serta pencatatan sengketa ke BPN Kota Jambi. Permohonan tersebut, kata dia, bertujuan agar lahan tidak berpindah tangan selama proses sengketa berlangsung.
“Surat pemblokiran sudah kami ajukan sesuai peraturan. Namun tanggapan BPN bersifat normatif. Untuk permohonan pemetaan dan pencatatan sengketa, awalnya belum ditanggapi. Baru kemarin kami menerima balasan, namun sifatnya masih normatif,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut saat RDP berlangsung.
“Kami minta waktu untuk menelusuri kembali, atas dasar apa Pak Wahab menyanggah saat proses pengajuan sertifikat oleh Ibu Nofrida. Jujur, dari awal saya belum mengetahui status kasus ini,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menjelaskan bahwa sengketa bermula saat Nofrida membeli tanah dari Fauzi Yusuf dengan dasar sporadik. Proses peningkatan hak menjadi sertifikat tengah berjalan di BPN, namun muncul sanggahan dari pihak lain atas nama Wahab.
“Di tengah proses itu, PT NGK juga diduga ikut menguasai lahan tersebut hingga terbit perizinan perumahan dan terbangun unit-unit di CitraLand NGK dan Roma Estate, khususnya Cluster Emerald,” jelas Rio.
Ia menyayangkan ketidakhadiran PT NGK dalam RDP tersebut karena membuat informasi yang diperoleh belum berimbang.
“Kami sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Ini menjadi catatan bagi kami. Informasi yang kami terima hari ini baru dari satu pihak. Kami perlu mendalami apakah benar tanah itu milik Fauzi Yusuf, apakah sudah dijual berkali-kali, dan bagaimana proses pembelian oleh pengembang,” tegasnya.
Rio menambahkan, DPRD juga mempertanyakan dasar legalitas yang digunakan dalam transaksi tersebut serta proses peningkatannya menjadi sertifikat di BPN.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Jambi berencana turun langsung ke lokasi sengketa dan mendatangi pihak PT NGK untuk meminta penjelasan terkait proses pembelian dan penguasaan lahan.
“Ada permintaan dari pemohon agar kami turun ke lapangan. Dalam waktu dekat akan kami agendakan untuk melihat langsung titik lokasinya dan meminta penjelasan dari pengembang,” pungkasnya.