Polsek Koto Tangah Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian

IMG-20220911-WA0002.jpg

Padang, Benuanews.com,- Aparat Kepolisian Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan seorang pria bernama Gunaidi Babe Bin Rajudin Pgl Babe (52)
Suju Minang, Wiraswasta, alamat Parak Buruk RT 002 RW 005 Kel.Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 20.30. wib bertempat di
Parak Buruk RT 002 RW 005 Kel.Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang

Penangkapan Babe didasarkan kepada
Pengaduan/360/B/IX/2022/ Reskrim, tanggal 10 September 2022 dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ B/80/IX/2022/Sekta Koto Tangah tanggal 10 September 2022

Gunaidi Babe dilaporkan oleh korbannya
.SAPRUDIN, (47tahun), suku Sunda.Jualan,
Alamat Ujung Tanah No.58 depan Gudang garam Kec. Lubuk Begalung Kota Padang. Korban melapor telah kehilangan 3 pucuk senapan angin di tempat penitipan barang
Mesjid Al-Ikhlas Sungai Bangek Kel,Sungai Bangek.

“Atas laporan korban tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ( analisa cctv) di lapangan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Parak Buruk RT 002 RW 005 Kel.Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang” ujar AKP Afrino.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal yang di pimpin Kapolsek Koto Tangah AKP.AFRINO S.H.,M.H ,Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,S.H langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian.

Setelah di lokasi benar pelaku sedang berada di rumahnya kemudian mengamankan pelaku beserta 1 (satu) unit Senapan Angin merk River warna loreng hijau.

Dari hasil interogasi , pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil senjata angin milik korban, dengan cara pura-pura buang air kecil ke Mesjid kemudian melihat senjata angin milik korban terletak di balik pintu sebanyak 3 (tiga) pucuk ,Setelah pelaku dapat mengambil buru-buru pergi meninggalkan lokasi. Pelaku juga mengakui dua pucuk senjata angin tersebut sudah di jual pelaku.

“Pelaku juga residivis dlm perkara Pencurian, bebas Januari tahun 2022 menjalani hukuman 1 tahun di Rutan Anak Air Padang” ungkap Kapolsek

Saat ini pelaku sudah diamankan dalam tahanan Polsek Koto Tangah dengan barang bukti 1 (satu) unit Senapan Angin merk River warna loreng hijau, guna pengusutan lebih lanjut.

(Marlim)

scroll to top