Pelaku Pembunuhan Mara Salem “Marshal” Harahap Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Simalungun

IMG-20211007-WA0007.jpg

BENUANEWS.COM | Simalungun, Sumatera Utara –

Proses hukum kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap(Marshal) memasuki tahap II. Penyidik Polda Sumut telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Pada Rabu (6/10/2021) sore sekira pukul 15.10 WIB.

Terlihat para tersangka Sudjito (57) dan Yudy F Pangaribuan (31) tiba di kejaksaan Simalngun mengenakan celana pendek dan kaos oblong. Keduanya tampak berbagi borgol, sembari menjinjing tas.

Bersama kedua tersangka, penyidik Polda Sumut juga turut menyerahkan barang bukti mobil Datsun Go warna putih BK 1921 WR milik korban, sepeda motor Honda Vario BK 6976 WA, dan barang bukti lainnya. Termasuk senjata api dan sejumlah pakaian korban.

Di Kejari Simalungun, keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Kejari Simalungun yakni, Bilin Santoriko Sinaga dan Firmansyah. Saat pemeriksaan berlangsung, kedua tersangka didampingi pengacara.

(Dedi Sinaga)

scroll to top