MENTAWAI(benuanews.com) ~ Tim Reserse Gabungan dari Polres Mentawai bersama Polsek Sikakap berhasil meringkus RS(28 Tahun) seorang Warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai di Kabupaten Dharmasraya (Minggu, 13/03/2022) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi oleh Benuanews.com (14/03/2022), Kapolsek Sikakap Iptu Yanuar membenarkan tentang penangkapan tersebut. “RS ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/K/01/II/2022/Polsek Sikakap tanggal 24 Februari 2022 mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap X (16 tahun).”
Berdasarkan laporan tersebut Anggota Reserse Polsek Sikakap melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian Tim Reserse Gabungan melakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Kab. Dharmasraya.
Tim Reserse Gabungan segera bergerak menuju Dharmasraya, mengumpulkan infomasi tentang keberadaan RS, dan diperolehi infomasi bahwa RS bekerja di PT. BRM. Tim Reserse Gabungan kemudian mengamankan RS dan langsung dibawa ke Polsek Kamang Baru Sijunjung.
“RS berhasil ditangkap pada Minggu, 13/03/2022 sekitar pukul 11.40 Wib, di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan saat ini RS masih berada di Padang. Berkemungkinan pada hari Rabu ini diberangkatkan ke Mentawai.” ungkap Kapolsek Sikakap Iptu Yanuar.(W).