Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim,S Dituntut Tujuh Tahun Penjara

IMG-20220314-WA0042.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Sidang Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sumardi digelar di Pengadilan Negeri Jambi,Senin 14/03/22

Kasi penkum Lexy Fatharany melalui konferensi persnya secara tertulis menyampaikan Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim dengan terdakwa S digelar pada hari ini,dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa untuk terdakwa

Sidang tersebut digelar secara virtual,ada pun tuntutan dari Jaksa penuntut, terdakwa dituntut  Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan”kata Kasi Penkum

Lexy menjelaskan selain dituntut tindak pidana tujuh tahun,terdakwa di pidana denda Sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dan Uang Pengganti  Sebesar Rp 282.746.549,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Dengan barang bukti No. 1 s/d 1922 Di pergunakan dalam perkara inisial H Dan dibebankan Biaya perkara : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Sidang ditunda danĀ  dilaksankan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa S “Jelas Kasi Penkum Lexy Fatharany

(Ardi)

scroll to top