PASITER KODIM 0319/MENTAWAI : TIDAK ADA CELAH PENYELEWENGAN DANA BTPKLWN

IMG_20220427_084605-1-scaled.jpg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Program Dana Bantuan Tunai PKL, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) yang di salurkan oleh Kodim 0319/Mentawai kepada masyarakat Mentawai dengan sasaran para pedagang, pemilik warung dan nelayan tersebut sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang akan didistribusikan di 4 Koramil diseluruh Mentawai yakni Koramil 01 Sikabaluan, Koramil 02 Siberut, Koramil 03 Sipora dan Koramil 04 Sikakap dengan total penerima 10.000 KPM.

“Kami memperoleh data penerima dana bantuan ini bersumber dari kepala dusun masing-masing desa dan di prioritaskan bagi para pedagang, pemilik warung dan nelayan,” ucap Pasiter Kodim 0319/Mentawai Letda Inf James Sibarani saat dikonfirmasi Benuanews.com di ruangannya (26/04/2022).

“Namun demikian syarat utama penerima manfaat dana tersebut adalah bukan PNS dan bukan penerima bantuan pemerintah usaha mikro atau BPUM, itu mutlak. Syarat lainnya diantaranya melampirkan foto kopi KTP, KK dan foto tempat usaha. Dari pengecekan nomor KTP dan KK akan diketahui apakah orang tersebut termasuk dua kategori tersebut, bahkan satu KK pun tidak bisa dua penerima.” kata Pasiter.

“Tidak ada peluang penyelewengan atau salah sasaran pendistribusian dana BTPKLWN ini. Karena semua data harus sesuai antara dokumen dan dokumentasi. Dan untuk pelaporanpun ada beberapa dokumentasi yang harus dilengkapi pertama foto ktp, foto usaha, foto ketika tandatangan, foto ketika menerima uang dan yang terakhir foto dengan dengan background program. Jadi tidak ada peluang penyelewengan. Kalau ada diantara kami pelakunya maka sanksinya tegas!.” tegas Pasiter lagi.

“Kegiatan pendistribusian dana tersebut masih terus berlangsung hingga tanggal 30 April 2022 atau sampai semua dana telah didistribusikan kepada masyarakat. Dalam artian apabila hingga tanggal 30 April 2022 masih ada masyarakat yang telah terdaftar belum mengambil dananya masih akan kami layani,” pungkas Pasiter.(W).

scroll to top