Pasien Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih Pada Pilkada Serentak 2020

WhatsApp-Image-2020-11-24-at-20.03.03.jpeg

Sukoharjo (benuanews.com) — Masyarakat yang terpapar covid-19 dan masih berada di ruang isolasi rumah sakit perlu mendapatkan pelayanan untuk menentukan hak pilihnya sebagai bagian dari peserta Pilkada di daerahnya masing-masing. Salah satu daerah di Kabupaten Sukoharjo pihak Komisi Pemilihan Umum menyiapkan petugas yang secara khusus mendatangi masyarakat yang terpapar covid saat hari pencoblosan dalam pilkada tanggal 09 Desember 2020 nanti.

“Nanti akan ada petugas yang akan mendatangi pemilih yang sudah terdaftar”, kata Suci Handayani Komisioner KPU Sukoharjo pada wartawan Senin (23/11/20). Suci menjelaskan bahwa dalam aturan pemilih yang masih menjalani isolasi mandiri atau rawat inap di rumah sakit tetap menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. “Kami sudah persiapkan untuk itu”, lanjutnya.

KPU akan berkoordinasi dengan rumah sakit maupun tempat isolasi kasus positif covid. Saat ini masih proses melakukan pendataan para pemilih agar nanti KPU memiliki data pasti. “KPU akan memberikan formulir model A-5 KWK kepada para pemilih paling lambat satu hari sebelum pemilihan”, lanjut Suci. Petugas KPPS akan mendatangi pemilih dengan persetujuan saksi dan Bawaslu kalurahan atau desa atau pengawas TPS dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

“Semua pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tetap menerapkan protocol kesehatan termasuk para petugas KPPS akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penularan virus corona”, pungkasnya kepada reporter benuanews Senin (23/11/2020).

(Kontributor:barry)

scroll to top