Ganti Rugi Pembangun Tol Solo-Jogja-Bandara YAI Kulonprogo Belum Selesai Masyarakat Masih Menunggu Hingga Akhir Tahun 2020.

WhatsApp-Image-2020-11-24-at-20.02.36.jpeg

Klaten (benuanews.com) — Pembebasan tanah yang akan dipakai pembangunan jalan Tol dari Kota Solo – Jogjakarta – Bandara Kulonprogo dinyatakan belum selesai. Banyak masyarakat yang menanti biaya ganti rugi dari pemerintah termasuk warga masyarakat di Kabupetan Klaten sudah menunggu hampir satu tahun.

Sesuai dengan master plan pembangunan jalan Tol tersebut memiliki panjang 96,57 kilometer dengan nilai investasi sebesar Rp. 26,6 triliun dengan masa konsesi selama 40 tahun.

“Sebanyak 10 Desa Kabupaten Klaten bagian timur yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja diantaranya Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Delanggu dan Kecamatan Ceper”, kata pak Daliman Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten ketika dihubungi benuanews Senin (23/11/2020). “Pada akhir bulan Desember 2020 uang ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak akan cair”, lanjut Daliman.

Secara terpisah, Eri Karyanto Kepala Desa (Kades) Demakijo Kecamatan Karangnongko Klaten mengatakan proyek jalan tol menyasar 17 tanah bengkok milik pemerintahan desa di daerahnya. “Luas lahan milik desa sekitar 8,52 hektar”, lanjutnya. Luas lahan yang terkena dampak di Kabupaten Klaten bagian timur sampai Klaten barat tersebar di 50 Desa 11 Kecamatan. Panjang jalan tol yang melewati Klaten mencapai 28 kilometer.

“Masyarakat terdampak pembangunan jalan tol harus mendapatkan ganti rugi yang selayaknya sesuai dengan harga tanah sekarang”, ujar Susmito Wahono SH dari Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi masyarakat terdampak. “Apabila masyarakat tidak setuju karena tidak ada kesesuaian harga yang diberikan oleh pemerintah, kami siap untuk memberikan pendampingan litigasi.

Raharjo salah satu terdampak pembangunan jalan tol menyatakan setuju atas ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. “Tetapi harga tanah harus sesuai dengan harga sekarang”, katanya kepada benuanews Selasa (24/11/2020). “Gantu rugi rencananya akan diberikan pada bulan Desember 2020 setelah tidak ada complain lagi dari masyarakat”, pungkasnya.

(Kontributor: barry).

scroll to top