Pasca Rumah Kliennya Didatangi Pihak Berwajib,Kuasa Hukum Ramli Cs Datangi Pengadilan Negeri Sengeti

IMG_20230330_19194132.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Pasca kediaman Ramli didatangi oleh Oknum kepolisian Polda Jambi pada Rabu (29/03/2023) kemarin siang. Maizarwin dan Imaldi berang dan meminta keterangan kepada Pengadilan Negeri Sengeti terkait hal tersebut.

Pasalnya beberapa orang oknum polisi Polda Jambi mendapatkan izin penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dimiliki oleh Ramli dan perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Meja Hijau.

Terkait Hal itu Humas Pengadilan Negeri Sengeti menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan izin penggeledahan dan penyitaan dari Wadirkrimum Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dikediaman Ramli.

“Jadi secara formal kami semua sudah menerima syarat formal untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kemudian kami juga melakukan telaah sebelum dikeluarkan izin itu, kami mendasarkan pada pasal 39 kitab UU Hukum Acara Pidana, pada ayat 2 itu menyatakan untuk barang yang masih tersangkut perkara perdata boleh disita” ujar Humas Pengadilan Negeri Sengeti

Pihak Pengadilan Negeri Sengeti sendiri menyebut bahwa telah menelaah permohonan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian tersebut dan mengabulkan permohonan tersebut dengan ketelitian.

“Karena syarat formal itu sudah terpenuhi kami tidak mungkin menolak, keesokan harinya keluar izin penggeledahan dan penyitaan. Memang betul sudah kami keluarkan” pungkas dia.

Terpisah Imaldi dan Maizarwin diketahui mendatangi Pengadilan Negeri Sengeti untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut.Kuasa Hukum Ramli CS itu bingung dengan kejadian tersebut.

“Hari ini klarifikasi ke Pengadilan Negeri Sengeti, terhadap surat Penyitaan dan pengeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sengeti. Terkait dengan adanya pihak yang berwajib melakukan pengeledahan di kediaman Ramli saya selaku Kuasa Hukum dari Ramli bingung terhadap intansi melakukan pengeledahan dan penyitaan” kata dia.

Imaldi menyebut jika kepolisian Polda Jambi ingin melakukan penyitaan silahkan saja jika ingin melakukan penyitaan objek perkara bukan kediaman Ramli CS.

“Padahal Pekara ini adalah Perkara Perdata,Kalau mau dilakukan pengeledahan seharusnya dilakukan di Objek Perkara dan terhadap Peyitaan  silakan sita tanah Objek Perkara. Bukan kediaman Ramli CS” sebut Imaldi.

(Red)

scroll to top