Panitia Program PTSL, Desa Upang Makmur Membantah Dugaan Pungli

20221229_095208-1.png

Banyuasin, benuanews.com – panitia registrasi penerimaan pemberkasan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dan beberapa masyarakat Desa, Upang Makmur. Kecamatan, Makarti jaya. Kabupaten, Banyuasin. Provinsi, Sumatera Selatan.

Membantah informasi yang beredar tentang dugaan adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh kepala Desa Upang Makmur, sejumlah Rp300.000 hingga mencapai dengan Rp500.000 dalam pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, Kamis (29/12/2022).

Terkait Informasi tersebut panitia registrasi penerimaan pemberkasan program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) Desa Upang Makmur membantah keras bahwa adanya dugaan pungli yang dilakukan kepala desa.

“Bahwa PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Kades dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis,” kata seorang panitia PTSL.

Lanjutnya, kami di sini dan kepala desa tidak pernah yang namanya meminta atau pun memungut uang dari masyarakat desa, apa lagi dengan jumlah yang besar seperti informasi yang beredar, papar seorang panitia PTSL sembari menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Salah seorang warga Desa Upang Makmur yang mengaku bahwa dirinya tidak pernah dimintai uang sepeserpun oleh kepala desa dalam pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, mengatakan informasi yang beredar adalah hoax.

“Saya kemarin tidak pernah dimintai uang sepeserpun oleh kepala desa dalam pengurusan sertifikat ‘pendaftaran tanah sistematis lengkap,’ Semuanya gratis, jangankan Rp300.000 sampai 500.000. Rp1000 pun saya tidak pernah dimintai,” Jelasnya.

Tambahnya, menanggapi informasi yang beredar saya selaku warga sangat menyayangkan adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencoreng nama baik kepala desa dengan cara memberikan informasi hoax, dan dapat merugikan seseorang yang ikhlas membantu masyarakatnya, he said.

Seseorang masyarakat Desa Upang Makmur juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dimintai uang untuk apa pun oleh kepala desa dalam pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Wow, bisa kaya raya kalau dimintai uang sebesar itu, tapi saya sendiri yang merasakan dalam pengurusan sertifikat ‘pendaftaran tanah sistematis lengkap,’ tidak ada yang namanya pungutan oleh kepala desa semuanya gratis. Ya kalau masalah informasi tau sendirilah kita ini kan rambut saja yang sama hitam,” ujar seorang warga seakan kaget.

Dedy Sugianto selaku kepala Desa Upang Makmur menerangkan informasi yang beredar, tentang dirinya meminta uang senilai Rp300.000 hingga 500.000 kepada masyarakatnya dalam pengurusan sertifikat Prona Dan PTSL itu tidak benar.

“Tidak ada yang meminta uang kepada masyarakat, apa lagi sebesar itu, ini kan program pemerintah jelas saya laksanakan sesuai program tersebut yang dituangkan dalam Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018,” terang Dedy.

Dedek Candra

scroll to top