LABUHANBATU | Benuanews.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diketahui bernama Meswanto alias Baim (44), warga setempat, tak berkutik saat disergap petugas di dalam rumahnya pada Kamis (04/06/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB. จาก penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 1,75 gram.
Keberhasilan operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung menginstruksikan jajaran Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., tim langsung melakukan pengintaian di sekitar kediaman pelaku. Setelah memastikan target berada di dalam rumah, petugas melakukan penggerebekan yang terukur.
“Saat kami melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas lemari pakaian,” ujar Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. saat dikonfirmasi, Jumat (05/06/2026).
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas meliputi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu (bruto 1,60 gram), 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (bruto 0,15 gram) yang dibungkus potongan kertas putih, serta 1 unit handphone Android yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi bertransaksi.
“Tersangka Baim mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PAI. Kami sempat melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap PAI di sekitar Desa Sidorukun, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah IPDA Mistranius Purba.
Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, pihak Polsek Bilah Hilir segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Labuhanbatu. Kasus ini akan dikawal ketat hingga ke persidangan.
“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim dalam merespon laporan masyarakat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami terima di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan mendalam,” tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. “Jangan takut untuk melapor. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Meswanto alias Baim kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)