PEKANBARU,Benuanews.com- Penasehat hukum Jon Kenedy, SH. Memastikan kliennya dini hari bebas demi hukum dari sel Polda Riau. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur, Pasalnya masa tahanan 120 hari yang dijalani Kadiskes Kampar dr. Zulhendra telah berakhir pada hari minggu (10/9/2023).
“Pertama kita mengkaji dasar hukum tentang proses penahanan terhadap klien kami dr. Zuhendra, proses penahanan di mulai dari tingkat penyidik selama 20 hari oleh penyidik, dan diajukan perpanjangan penahanan oleh penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau ke jaksa penuntut umum selama 40 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap, maka penyidik mengajukan proses perpanjang penahanan kepengadilan negeri pekanbaru selama 30 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap juga dapat diperpanjangan penahanannya selama 30 hari oleh pengadilan negeri pekanbaru, total masa pernahanan yg telah di ajukan penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau 120 hari, berdasakan ketentuan KUHAP Pasal 20 sampai 29 berbunyi, apabilah proses penahanan dari penyidik sudah habis dan berkas perkara belum lengkap juga, maka tersangka wajib di keluarkan demi hukum.” Urainya kepada awak media di Pekanbaru.
Masih dijelaskan dia, pasal yang di jeratkan kepada dr. Zulhendra adalah pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 e Undang-undang no. 31 tahun1999 dan di ubah menjadi Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menduga Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau sangat memaksakan prosedur terhadapkan klien kami, karena pasal yang di jeratkan kepada klien kami adalah menyangkut tentang pasal pungli dalam ketentuan suap menyuap,” Tambahnya.
Lebih dalam lagi, penasehat hukum dr. Zulhendra mengulas, apabila mengkaji tentang pasal pungli berarti ada unsur pemaksaan dan ancaman yang di lakukan kliennya terhadap yang di rugikan, sementara penyidik polda riau unit 2 subdi 3 ditreskrimsus tidak bisa membuktikan pasal tersebut.
“Masa penahanan habis selama 120 hari yang berakhir tgl 9 september 2023 pukul 00.00 Wib, atau minggu 10 september dini hari, maka kami sebagai Kuasa Hukum Law Office Jon Kenedi, SH & Associates menegaskan kepada Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau, apabila berkas perkara berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum belum bisa juga di lengkapi oleh penyidik, maka kami dari kuasa hukum meminta agar penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3), menurut pandangang hukum kami dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” Detail dirinya menukas.
Sementara itu, saat pewarta bertanya bagaimana dengan jabatan kepala dinas kesehatan Kampar.? Jon menyebutkan, penjabat Bupati Kampar dan pihak terkait untuk mentiadakan Assesment pengganti Kadiskes Kampar.
“Saya Jon Kenedi, SH selaku kuasa hukum dari dr. Zulhendra dasat menegaskan kepada Pemkab Kabupaten Kampar-Riau terutama kepada pj. Bupati kabupaten Kampar, pj. Sekda Kabupaten Kampar dan BKPSDM Kabupten Kampar agar tidak menjalankan Assesment pengantian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Pembatalan Assesmen yang Kami kirim pada tgl 04 Agustus 2023, karena klien kami dr. Zulhendra Dasat sampai sampai saat sekarang belum terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka oleh karena itu klien kami masih berhak secara hukum menduduki posisi jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten kampar-Riau,” Jelas dia sebagai penegasan hukum.
Terlepas dari itu, dr. Zulhendra saat ditemui pewarta mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum telah mengikuti prosesnya.
“Saya di tahan dalam rangka penyidikan,sebagai warga negara Indonesia yang baik , proses hukum dan prosedurnya sudah di jalani.” Pungkasnya.(Kiky)